TINGKATKAN PEMAHAMAN REGULASI DI BIDANG PENANDAAN DAN IKLAN KOSMETIK, BADAN POM GELAR BIMBINGAN TEKNIS KEPADA PELAKU USAHA KOSMETIK DI WILAYAH SURABAYA

22-10-2021 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 2945 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Surabaya – Tampil cantik, segar dan menarik dalam kondisi New Normal, menyebabkan kosmetik menjadi bisnis yang menggiurkan. Apalagi dengan melebarnya pangsa pasar kosmetik bagi kaum pria yang semakin memperhatikan penampilannya, bahkan merambah ke segmen pasar anak-anak. Hal ini memicu pelaku usaha di bidang kosmetik semakin gencar mempromosikan produknya dan mendesain label/penandaan sedemikian rupa untuk menarik konsumen. Sayangnya, banyak penandaan dan iklan kosmetik yang beredar di masyarakat ditemukan tidak menenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat disebabkan oleh kesengajaan atau ketidakpahaman pelaku usaha dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk meningkatkan kapabilitas pelaku usaha UMKM di bidang kosmetik dalam membuat penandaan dan iklan yang berdaya saing serta memenuhi regulasi yang berlaku, maka perlu dilakukan bimbingan teknis atau pendampingan yang komprehensif. Oleh sebab itu, Badan POM mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tajuk “Pengawalan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Di Bidang Informasi Dan Promosi Kosmetik”. Kegiatan ini diadakan selama 2 (dua) hari, 21 – 22 Oktober 2021 di Surabaya dengan dihadiri peserta pelaku usaha di bidang kosmetik di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hari pertama kegiatan diisi dengan seminar atau pemaparan materi oleh berbagai narasumber serta diikuti dengan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik di hari kedua.

Dalam sambutan dan paparannya Direktur Pengawasan Kosmetik, Drs. Arustiyono, Apt., MPH., menyampaikan bahwa perubahan tren masyarakat dalam membeli suatu produk serta pergeseran pola perdagangan akibat adanya inovasi-inovasi baru maupun kondisi pandemi mendorong pelaku usaha untuk berubah mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini merupakan tantangan, sekaligus dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha kosmetik agar tetap eksis di pasar Indonesia.

Bimbingan Teknis ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Koordinator Pengawasan Informasi Produk Kosmetik yang memaparkan terkait pemenuhan persyaratan penandaan dan iklan kosmetik. Selain itu, hadir pula Subkoordinator Subkelompok Substansi Penilaian Uji Praklinik/Klinik dan Dokumen Informasi Produk Kosmetik, serta perwakilan dari Balai Besar POM di Surabaya sebagai narasumber. Turut hadir expert dari industri kosmetik yang berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar berbisnis kosmetik secara kompetitif di era pandemi saat ini. Pada setiap paparan narasumber diikuti oleh sesi diskusi yang berlangsung aktif dengan tanya jawab seputar implementasi regulasi di bidang penandaan dan iklan kosmetik.

Pada kegiatan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik yang diselenggarakan pada hari kedua, pelaku usaha mendapatkan pendampingan terhadap penandaan dan iklan kosmetik yang telah dibuatnya sehingga mampu memenuhi regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya sehingga memiliki daya saing baik di pasar lokal maupun internasional dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat Indonesia, sekaligus melindungi konsumen dari penandaan dan iklan yang menyesatkan.

 

--Direktorat Pengawasan Kosmetik--

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana