Tingkatkan Pengawasan, Badan POM Buka Posko Pengaduan di Jalur Mudik

24-05-2017 Hukmas Dilihat 1708 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

JAKARTA – Tahun ini intensifikasi pengawasan jelang dan selama Ramadhan dan Idul Fitri akan merambah ke jalur mudik. Badan POM akan membuka posko-posko pengaduan dan menempatkan mobil laboratorium keliling di beberapa titik mudik. "Posko pengaduan dibuka untuk memudahkan masyarakat melapor jika menemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) terutama saat mudik", jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat melakukan konferensi pers terkait penguatan pengawasan intensifikasi pangan dan operasi OPSON VI di Badan POM (24/05).

 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya pangan TMK jelang Ramadhan dan lebaran. Intensifikasi pengawasan telah dimulai dua minggu memasuki bulan Ramadhan, tepatnya pada 15 Mei 2017. Target pengawasan lebih difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa dan rusak di sejumlah sarana distribusi, serta pangan jajanan buka puasa (takjil) yang diduga mengandung bahan berbahaya.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan POM menyampaikan hasil pemeriksaan selama minggu pertama pelaksanaan intensifikasi. Dari 712 sarana distribusi pangan yang diperiksa, masih ditemukan 40% TMK karena menjual pangan kedaluwarsa, rusak, dan TIE. Total temuan sebanyak 152.065 kemasan didominasi 74% temuan pangan TIE dimana 43% diantaranya berasal dari gudang distributor/importir TMK dari 177 sarana.

 

Operasi OPSON VI

Memasuki awal tahun 2017 (Januari – Maret), Badan POM kembali berpartisipasi dalam Operasi OPSON VI yang diikuti oleh 61 negara di seluruh dunia. Di Indonesia, Operasi OPSON yang difokuskan pada tindak pidana di bidang pangan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Operasi gabungan yang dikomandoi oleh Badan POM ini diikuti oleh POLRI, NCB Interpol, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Total pangan ilegal yang ditemukan berjumlah 1.772 jenis atau 13.247.484 pieces senilai lebih dari 18,8 miliar rupiah. Temuan terdiri atas pangan lokal dan impor TIE, pangan ditambahkan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (mi dan tahu), pangan kedaluwarsa, serta pangan yang diproduksi di sarana dengan sanitasi dan higienis yang buruk.

 

Dalam Operasi Opson VI, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia akan melakukan tindak lanjut secara pro-justitia terhadap sebagian hasil temuan. "Pelaku usaha harus terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam memilih pangan dengan Cek KLIK", tutup Kepala Badan POM. HM-Fathan

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana