Jakarta – Sebagai salah satu provinsi yang memiliki letak geografis yang strategis untuk perekonomian nasional dan juga merupakan salah satu daerah yang menjadi pintu masuk jalur perdagangan dari benua Amerika ke negara-negara di Asia Pasifik seperti Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia, Provinsi Gorontalo menjadi salah satu tulang punggung penggerak roda ekonomi, pendidikan dan kebudayaan di Kawasan Timur Indonesia.
Dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang bermunculan, perlindungan konsumen terutama jajanan anak masih belum tertangani dengan baik. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Pangan. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Komisi IV DPRD Kota Gorontalo, H.Ulul Azmi Kadji, SE saat berkunjung ke Badan POM (15/09).
Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Perda Pengawasan Pangan khususnya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan penanganan peredaran obat ilegal.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan penyusunan Perda yang memasukkan Makanan Khas Daerah ke dalam kurikulum pendidikan, memperbanyak PJAS dan membuat MoU. Dan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 3/2017 tentang Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka program-program untuk memperkuat pengawasan di daerah akan ditingkatkan.
Plh. Kepala Badan POM RI, Drs. Suratmono, MP. menjelaskan bahwa diperlukan peraturan bersama antara Badan POM dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk tim terpadu pengawasan obat dan makanan. Untuk pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), maka Pemda mengacu Peraturan Kepala Badan POM, karena saat ini kewenangan PIRT diberikan kepada Badan POM.
Terkait peredaran minuman beralkohol, telah dilakukan pembatalan terhadap sejumlah Perda Pelarangan Minuman Keras (miras) karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Utama Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si menambahkan perlunya komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pangan termasuk registrasi pangan khususnya untuk IRTP di daerah. Badan POM dan seluruh lintas sektor harus bergerak bersama melakukan pengawasan obat dan makanan. Saat ini sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Badan POM telah ada namun masih dalam porsi kecil. Dengan adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan Pemda akan memiliki komitmen lebih besar untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang terjadi dan bersinergi satu visi misi melakukan pengawasan obat dan makanan dengan menindaklanjuti rekomendasi Badan POM," tutup Sekretaris Utama. HM-Ambang.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
