Jakarta – Selasa (06/02) Komisi IV DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkunjung ke kantor BPOM RI. Kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). “Dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) di Babel, perlindungan konsumen terutama jajanan anak perlu terus ditingkatkan. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pengawasan pangan mengandung bahan berbahaya dan obat ilegal”. Demikian disampaikan Ketua Tim Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Babel, H. Junaidi.
Saat ini Komisi IV DPRD Babel sedang mengusulkan penyusunan Perda dan Pergub yang memasukkan makanan khas daerah ke dalam kurikulum pendidikan, meningkatkan pengawasan sekaligus mendukung program pangan jajanan anak sekolah (PJAS), serta membuat kesepahaman bersama stakeholder lainnya.
Kunjungan Komisi IV DPRD Kepulauan Babel ini diterima oleh Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM, Emma Setyawati beserta perwakilan unit teknis di lingkungan BPOM. Emma menyatakan bahwa pada tahun 2017, payung hukum perkuatan kelembagaan BPOM RI telah disetujui Pemerintah, yaitu berupa lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
“Kedua payung hukum tersebut menjadi bagian penting peningkatan kinerja pengawasan BPOM”, ujar Emma. “Terkait pengawasan obat dan makanan di daerah, kami perlu mengingatkan agar waspada terhadap peredaran produk obat dan pangan dalam kemasan yang telah habis masa kedaluwarsanya. Belajar dari kejadian tahun-tahun sebelumnya, banyak ditemukan produk kedaluwarsa di pasaran”, lanjutnya.
BPOM tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dan koordinasi semua pihak, terutama pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, terutama di daerah terpencil. “BPOM mendukung penyusunan perda dan pergub terkait pengawasan obat dan makanan di Babel”, ungkap Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya lebih lanjut. “Mari bersama meminimalkan peredaran produk makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, karena tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, tutupnya. HM-Ambang
Biro Hukum dan Humas
