Training of Trainer (TOT) Petugas Penanggungjawab Pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika

03-06-2022 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 637 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bogor – Peredaran kosmetika yang semakin marak seiring dengan perkembangan di bidang teknologi dan farmasi yang memunculkan berbagai produk inovasi baru, menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh Badan POM saat ini. Meskipun kosmetika dapat membantu seseorang tampak lebih cantik dan tampil lebih menarik, namun dapat juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan. Sebagai akibat dari meluasnya pemakaian kosmetika maka kemungkinan terjadinya kejadian efek samping kosmetika juga dapat meningkat. Pemantauan terhadap efek samping kosmetika menjadi penting mengingat kosmetika sudah menjadi kebutuhan semua orang, mulai dari bayi, remaja, dewasa, lanjut usia, pria maupun wanita. Efek yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetika pada setiap orang tidaklah sama. Efek samping kosmetika walaupun ringan dan jarang terjadi namun dapat menimbulkan efek samping yang serius, serta sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemakainya.

Monitoring efek samping kosmetika dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan kosmetika pasca pemasaran melalui penilaian profil manfaat (benefit) dan risiko (risk) kosmetika yang telah ternotifikasi dan beredar di Indonesia. Profil tersebut akan menjadi bahan evaluasi keamanan dan mutu produk pasca beredar. Sebagai upaya dalam meningkatkan pelaporan efek samping kosmetik oleh tenaga Kesehatan, sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 telah dilakukan kegiatan pembentukan jejaring lintas sektor dalam rangka pelaporan efek samping kosmetika dan ditunjuk person in charge (PIC) dari Dinas Kesehatan Propinsi, rumah sakit, maupun UPT Badan POM yang ada di Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Banten, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Person in Charge (PIC) Balai Besar/Balai POM, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit ditetapkan oleh Kepala Badan POM dan bertugas untuk:

  1. Mensosialisasikan secara internal dan eksternal tentang efek samping kosmetika dan cara pelaporan;
  2. Menyusun monitoring dan evaluasi dari kejadian efek samping kosmetika yang ada dan rekomendasi tindak lanjut;
  3. Membuat dan mengirimkan laporan secara periodik setiap bulan hasil monitoring dan evaluasi kejadian efek samping kosmetika yang terjadi atau yang diterima ke Direktorat Pengawasan Kosmetik melalui alamat website: laporeskos.pom.go.id

Selain itu, sebagai upaya fasilitasi dalam mempermudah pelaporan dan meningkatkan awareness para pelaku usaha, tenaga kesehatan, serta masyarakat, pada tahun 2019 telah dilakukan pengembangan aplikasi pelaporan efek samping kosmetika yang lebih user friendly, dan dapat diakses secara online lewat komputer maupun perangkat seluler.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan POM pada tanggal 2 dan 3 Juni 2022 melakukan Training Of Trainer (ToT) Petugas Penanggungjawab Pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si secara daring. Dalam sambutan dan paparan Ibu Deputi menyampaikan bahwa, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan peningkatan kompetensi para PIC terkait efek samping kosmetika agar meningkatkan awareness pelaporan efek samping kosmetika dan pelaporan monitoring efek samping kosmetika oleh PIC dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Peserta diberikan Pretest dan Post-test, mengerjakan studi kasus yang dibahas dengan nara sumber Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (dr. Roro Inge Ade Krisanti, Sp.KK(K), dan dr. Cyntia Yulyana, Sp.DV serta beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Ketua bidang 2 Perdoski cabang Bogor, DR.dr. Raendi Rayendra, SpKK.,M.Kes., FINSDV, FAADV), Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan dan Mutu, serta Ekspor dan Impor Kosmetik,  Subkoordinator Substansi Pengawasan Kosmetik, dengan topik terkait Monitoring Efek Samping Kosmetik, Efek Samping Kosmetika yang Mengandung Niacinamide, Pengawasan Keamanan Kosmetika dan Monitoring Efek Samping Kosmetika, Pengantar Kegiatan Training of Trainer (ToT) Petugas Penanggungjawab Pelaporan Monitoring Efek Samping Kosmetika.

Melalui kegiatan ini, PIC diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang dipaparkan oleh para Nara Sumber untuk meningkatkan awareness tenaga kesehatan dan petugas UPT Badan POM dalam melakukan monitoring dan melaporkan kejadian efek samping kosmetika.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana