TOT Tunas Integritas dan Workshop Aturan Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Badan POM. PPG disusun untuk mendukung terwujudnya good governance melalui rangkaian kegaiatan yang berkesinambungan, partisipasi aktif dari organisasi mitra dan menciptakan peningkatan dan pemahaman kesadaran pelaporan akan gratifikasi.
Pengertian gratifikasi menurut Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dijelaskan sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukannya dianggap suap. Pemberian meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi sendiri terdiri dari (1) gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jawabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, (2) gratifikasi kedinasan adalah penerimaan oleh wakil instansi dalam kedinasan dan (3) tidak dianggap gratifikasi apabila penerimaan yang berlaku umum/berdasarkan kontrak yang sah atau karena dilakukannya prestasi.
Manfaat dari kegiatan ini adalah :
-
-
- Knowledge empowerment, membantu meningkatkan pemahaman ketentuan gratifikasi.
- Reporting awareness, meningkatkan kesadaran pelapotran atas penerimaan gratfikasi.
- Minimize phsycological barrier, meminimaliasai kendala psikologis penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK.
- Control environtment, mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akutabel sesuai amanat PP No. 60/2008 tentang SPIP.
- Management tools, sebagai management tools bagi Badan POM.
-
Kegiatan TOT Tunas Integritas dilaksanakan pada hari Senin sd Rabu tanggal 01 sd 03 September 2014, Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural setingkat eselon III dari beberapa unit pelayanan publik Badan POM serta auditor dan staf Inspektorat Badan POM.
Adapun output dari TOT Tunas Integritas yang didapat adalah :
-
-
- Pemetaan area yang berisiko tinggi terhadap gratifikasi, terkait stakeholder terkait, sistem budaya cegah, sistem yang perlu dibangun, peran tunas integritas, mitra strategis.
- Citra Badan POM yang diharapkan apabila Program Pengendalian Gratifikasi dijalankan.
- Internalisasi Budaya Kerja Badan POM sebagai bagian dari PPG.
- Rancangan PPG Badan POM pada periode 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun.
-
Workshop Aturan Program Pengendalian Gratifikasi pada hari Kamis sd Jumat tanggal 04 sd 05 September 2014, kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural setingkat eselon III dan eselon IV dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, Biro Hukum dan Humas serta auditor dan staf Inspektorat Badan POM. Kedua kegiatan bertempat di Hotel Akmani Jakarta.
Output dari kegiatan Workshop Aturan Program Pengendalian Gratifikasi adalah tersusunnya draft rancangan aturan Kepala Badan POM mengenai Gratifikasi. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama Inspektorat Badan POM dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inspektorat
