Pasar Asemka selama ini dikenal sebagai tempat perdagangan kosmetika terbesar di Indonesia. Namun demikian pasar ini juga dikenal sebagai sumber perolehan kosmetika ilegal. Menyikapi hal tersebut, disamping melakukan penegakan hukum, dilakukan juga rangkaian kegiatan Penangkalan dan Pencegahan Kosmetika Ilegal. Salah satu kegiatan Penangkalan dan Pencegahan tersebut adalah penayangan billboard edukatif yang ditujukan kepada setiap orang yang bersentuhan dengan Pasar Asemka Jakarta. Pesan yang disampaikan adalah ujaran untuk menghentikan penjualan dan penggunaan kosmetika ilegal serta ujaran untuk hanya menggunakan kosmetika yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.
Penayangan billboard dan spanduk ini merupakan kerjasama antara Badan POM (Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen; dan BBPOM di DKI Jakarta) dengan Pemda Provinsi DKI Jakarta. Informasi tersebut ditayangkan dalam bentuk billboard yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk dan spanduk yang ditempatkan di Pasar Asemka. Pemasangan billboard ini juga berfungsi untuk pengkondisian situasi perdagangan di Pasar Asemka dan selanjutnya menjembatani proses pembentukan Pasar Tematik Kosmetika.
Diharapkan dengan kegiatan ini, proses metamorfosis Pasar Asemka menjadi sentra terpadu dalam bentuk pasar tematik usaha kosmetika semakin mudah. Sehingga kedepannya image Pasar Asemka adalah one stop shopping kosmetika legal dan pasar wisata kosmetika yang diharapkan menjadi ikon perbelanjaan kosmetika di Asia Tenggara.
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
