Senin, 6 Juni 2016, BPOM mengungkap penipuan pengurusan nomor izin edar yang dilakukan oleh Biro Jasa tidak bertanggung jawab. Praktek tersebut terungkap saat BPOM menyita suplemen kesehatan tanpa izin edar di kawasan Daan Mogot Jakarta. Pelaku usaha marah karena merasa sudah mengurus izin edar di BPOM dan sudah mengeluarkan biaya banyak, tetapi menurutnya selalu dipersulit BPOM. Berdasarkan pengakuan pelaku usaha tersebut, sudah ditransfer uang sejumlah 350 juta rupiah untuk pengurusan izin edar produk suplemen kesehatan yang dijualnya.
Pengakuan pelaku usaha ditindaklanjuti BPOM dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penipuan yang memalsukan dokumen-dokumen registrasi. Saat ini kasus penipuan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Polsek Johar Baru.
Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Pelaku usaha banyak yang mempercayakan pengurusan nomor izin edar produk kepada Biro Jasa yang ternyata tidak semua bertanggungjawab melakukan pekerjaannya. Padahal pengurusan nomor izin edar di BPOM sudah sangat mudah dan transparan. Izin edar bisa diurus secara online menggunakan berbagai aplikasi seperti e-BPOM untuk mengurus Surat Keterangan Impor, e-Notifikasi Kosmetik untuk mengurus notifikasi kosmetik, e-Registration Obat untuk pengurusan nomor izin edar obat, e-Registration Obat Tradisional untuk pengurusan nomor izin obat tradisional, dan e-Registration Pangan Olahan untuk pengurusan izin edar produk pangan. Semua aplikasi tersebut dapat diakses langsung melalui website Badan POM www.pom.go.id.
Aplikasi-aplikasi tersebut dibangun BPOM dengan tujuan memberikan kemudahan akses pengurusan registrasi produk Obat dan Makanan yang cepat, transparan, dan akuntabel untuk menjawab sorotan masyarakat yang mempertanyakan integritas BPOM. Terobosan-terobosan yang dilakukan BPOM membuat tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada BPOM meningkat, seperti yang ditunjukkan hasil survei integritas layanan publik KPK tahun 2014, dimana BPOM mendapatkan nilai total indeks integritas sebesar 7,63 untuk unit layanan Pendaftaran Izin edar Makanan. Nilai tersebut diatas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK, yakni 6,00.
BPOM menghimbau kepada pelaku usaha untuk mengurus izin edar tanpa melalui biro jasa dan secepatnya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses penerbitan izin edar. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (jdih.pom.go.id). Pelaku usaha juga dapat menghubungi BPOM melalui contact center Halo BPOM di nomor telepon 1500533, atau melalui twitter BPOM @BPOM_RI. (HM-Sandhy)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
