Untuk Tingkatkan Kualitas Farmakovigilans, Badan POM Gelar Workshop Modul Farmakovigilans Bagi Industri Farmasi

12-03-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 1602 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Endang membuka secara resmi Workshop Modul Farmakovigilans Untuk Industri Farmasi, Rabu (11/03) di Hotel Holiday Inn Jakarta. Workshop hari ini merupakan workshop kedua yang dilaksanakan setelah yang pertama di Semarang. Workshop diikuti oleh peserta dari 127 industri farmasi di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, serta beberapa narasumber perwakilan dari industri farmasi dan perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA ) yaitu Mr. Yoshihiko Sano dan Mr. Isamu Kuboki.

 

Dalam sambutannya, Rita Endang menyampaikan bahwa sejalan dengan Visi-Misi Presiden RI 2019-2024 serta RPJMN 2020-2024, Badan POM berkomitmen mewujudkan kesehatan masyarakat dan daya saing bangsa melalui Obat dan Makanan yang berkualitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Obat dan Makanan melalui kemitraan. Workshop ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi industri farmasi dalam farmakovigilans, sehingga diharapkan akan memperkuat jaminan keamanan dan mutu obat oleh industri farmasi. “Badan POM bekerja sama dengan JICA selama 5 tahun dalam pemastian keamanan Obat dan Makanan. Farmakovigilans termasuk dalam cakupan kerja sama tersebut. Kita menyambut baik dukungan berkelanjutan dari JICA khususnya dalam meningkatkan kapasitas petugas farmakovigilans di industri farmasi,” jelasnya.

 

Badan POM telah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan percepatan perizinan sebagai bentuk relaksasi regulasi. Relaksasi pada pre-market ini harus disertai dengan penguatan pengawasan post-market, salah satunya farmakovigilans. Berdasarkan asesmen WHO Global Benchmarking Tools pada tahun 2018, aspek farmakovigilans Badan POM dinilai memenuhi tingkat maturitas 4. Industri farmasi, dalam hal ini, memegang peran utama dalam menjamin keamanan dan mutu obat sebelum dan setelah beredar. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.12.11.10690 tahun 2011 tentang Penerapan Farmakovigilans bagi Industri Farmasi, pelaporan farmakovigilans oleh industri farmasi bersifat mandatori. Oleh karena itu, Badan POM mengawal penerapan kebijakan ini oleh industri farmasi. "Kami juga memfasilitasi peningkatan kompetensi petugas di industri farmasi sehingga diperoleh pemahaman yang sama dan sinergisme antara Badan POM dan industri farmasi dalam aktivitas farmakovigilans di Indonesia," lanjut Rita Endang.

 

Rita Endang sangat mengapresiasi kesungguhan dan semangat para peserta dan berharap semoga ilmu pengetahuan yang dipelajari pada workshop hari ini dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas farmakovigilans di tempat tugas para peserta. Sehingga memberi manfaat dan memperkuat program farmakovigilans di Indonesia dalam rangka peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. (HM-Riska)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana