Utamakan Perlindungan Konsumen, Badan POM Raih Raksa Nugraha - ICPA 2021

11-11-2021 Kerjasama dan Humas Dilihat 1631 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Tahun 2021, Badan POM kembali meraih anugerah Raksa Nugraha – Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2021 dengan peringkat “Platinum” dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Keberhasilan ini membuktikan komitmen Badan POM dalam penerapan perlindungan konsumen di tengah pandemi COVID-19. Setelah sebelumnya pada Tahun 2020, Badan POM juga meraih penghargaan yang sama.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Badan POM akan terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan konsumen. "Penghargaan ini menjadi semangat kami. Perlindungan konsumen merupakan prioritas tertinggi dalam membangun Indonesia," ungkapnya.

Tak hanya itu, tahun ini sebanyak empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM juga meraih peringkat “Gold”, yakni Balai Besar POM (BBPOM) di DKI Jakarta, BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Surabaya, dan BBPOM di Denpasar. Penyerahan penghargaan digelar secara daring bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Rabu (10/11). Tercatat terdapat dua kategori entitas publik, yakni pemerintah pusat dan daerah, serta penghargaan kategori entitas privat, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Swasta.

Ketua BPKN, Rizal E. Halim menyatakan pentingnya komitmen perlindungan konsumen di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, perlindungan konsumen yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Hal ini akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi, terutama di masa pandemi. Sesuai tema ICPA 2021, yakni "Konsumen terlindungi, kepercayaan meningkat, ekonomi bangkit".

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan bahwa konsumen berperan penting meningkatkan ekonomi bangsa. "Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2020 mencatat keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 atau dalam kategori “Mampu”. Artinya konsumen sudah mengenal haknya, dapat menentukan pilihan terbaik, tetapi belum aktif memperjuangkan haknya. Karena itu menurutnya, kunci penting membangun perlindungan konsumen harus didukung dengan sinergitas.

Penilaian penghargaan Raksa Nugraha – ICPA 2021 ini menggunakan model Malcolm Baldridge National Quality Award, yang meliputi kepemimpinan, strategi pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, operasional proses produksi, peningkatan kinerja, dan hasil. Hasil penilaian Raksa Nugraha - ICPA 2021 terbagi dalam lima pemeringkatan, yaitu Diamond (876 – 1000), Platinum (776 – 875), Gold (675 – 775), Silver (576 – 675), dan Bronze (476 – 575).

Keikutsertaan Badan POM dalam Raksa Nugraha – ICPA 2021 telah melalui dua tahap penilaian. Mulai dari tahap administrasi, antara lain pendaftaran, pengisian kuisioner, dan pemenuhan kelengkapan dokumen pendukung pada 7 Juli - 3 September 2021. Kemudian dilanjutkan dengan sesi presentasi dan wawancara pada 3 November 2021.

Hadir saat tahap presentasi dan wawancara untuk Badan POM Pusat adalah Plt. Sekretaris Utama yang mewakili Kepala Badan POM RI, sedangkan untuk UPT dihadiri oleh Kepala UPT. Tim penilai terdiri dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Ketua Komisi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi; serta Anggota Komisioner BPKN, Anna Maria Tri Anggraeni dan Radix Siswo Purwono. (HM-Fathan)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana