UU Pengawasan Obat dan Makanan di Pintu Gerbang Legislasi

02-07-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 4522 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Badan POM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi penindakan dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM ini diselenggarakan untuk membahas perkuatan fungsi penindakan dalam pasal-pasal yang akan tercantum dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan yang akan segera dilegislasi.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menegaskan pentingnya UU Pengawasan Obat dan Makanan. “Kejahatan di bidang obat dan makanan sangat kritis dan memunculkan tantangan yang semakin besar. Hal ini menjadi alasan mendesaknya UU Pengawasan Obat dan Makanan,” tegas Penny K. Lukito. “UU Pengawasan Obat dan Makanan ini juga pada marwahnya mengedepankan semangat lintas sektor guna melakukan pengawasan dan penindakan yang menyeluruh,” lanjutnya.

UU Pengawasan Obat dan Makanan ini juga mendesak karena peran Badan POM semakin strategis. “Badan POM memerlukan payung hukum yang tegas untuk memaksimalkan fungsinya,” tegas Kepala Badan POM.

FGD ini adalah jalan yang ditempuh oleh Badan POM untuk menggali secara mendalam dan komprehensif masukan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Intelejen Negara selaku mitra Badan POM untuk memastikan secara cermat dan tepat setiap fungsi penindakan. FGD semacam ini akan terus dilakukan karena legislasi RUU Pengawasan ini telah berada di pintu gerbang legislasi.

Perwakilan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BIN sangat antusias dalam FGD ini. Mereka menegaskan komitmen untuk mendukung langkah Badan POM untuk tampil ke depan mengambil tugas strategisnya untuk mengawasi obat dan makanan. Perwakilan Kejaksaan Agung, Daru menekankan pentingnya penjabaran secara detail mengenai pengamanan, penyelidikan, penyidikan, intelijen yang terhimpun dalam fungsi penindakan. Lebih lanjut Daru juga menegaskan akan pentingnya Badan POM untuk meyakinkan bahwa pengawasan obat dan makanan sangat mendesak.

Perwakilan Kepolisian RI, Nasip Simbolon meyakinkan Badan POM untuk fungsi penindakan ini. Beliau menegaskan bahwa Badan POM harus memastikan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai tugas dan fungsi pengawasan. Beliau juga menegaskan bahwa Badan POM menambah argument-argumen untuk memastikan bahwa UU ini mendesak. Ini senada dengan Kepala Biro Hukum Kepolisian RI bahwa Badan POM perlu menegaskan posisinya dalam mendefinisikan PPNS dalam tugas khususnya melakukan fungsi pengawasan.

Perwakilan BIN, Nuryatman menyatakan bahwa Badan POM akan menjadi lembaga pertama yang memiliki tugas intelijen jika UU ini disahkan. Beliau juga menyarankan Badan POM dapat menjelaskan secara lebih rinci tugas tersebut dalam UU.

Ke depan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan BIN ingin melihat wajah baru Badan POM dengan tugas dan fungsi ini. “Karena pada prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh Badan POM,” tegas Nasip Simbolon. (HM-Khairul)

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana