Verifikasi Lapangan Tim Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional Ke Badan POM

27-10-2011 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 1750 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Badan POM diwajibkan melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap 5 (lima) tahunan sampai tahun 2025. Pada tahun 2011, Badan POM telah mengajukan dokumen usulan Reformasi Birokrasi. Sebagai proses lanjut dari pengajuan usulan tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2011, Tim Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan dokumen usulan dan penerapan RB Badan POM RI.

Acara dibuka oleh Sestama Badan POM RI selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Badan POM, yang memaparkan kesiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Badan POM. Sebagai program unggulan dalam pelaksanaan reformasi Birokrasi, Badan POM telah menyiapkan 2 program QUICK WINS Reformasi Birokrasi yaitu Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Produk Pangan Low Risk Secara Online dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui e-payment pada Sistem Notifikasi Kosmetik.

Penjelasan dari UPRBN disampaikan oleh Bapak Imanudin yang menjelaskan tentang pentingnya penataan di setiap lini terutama pada perundang-undangan dalam bidang pengawasan obat dan makanan.

Selanjutnya, petugas UPRBN dibagi kedalam kelompok untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen berdasarkan 8 area perubahan:

  1. Pola Pikir dan Budaya Kerja
  2. Penataan Perundang-Undangan
  3. Penataan Organisasi
  4. Upaya Perkuatan Organisasi - Aspek Sistem dan Tatalaksana
  5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
  6. Penguatan Pengawasan
  7. Penguatan Akuntanbilitas Kinerja
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Badan POM telah menyiapkan semua data pendukung yang menunjukkan keseriusan Badan POM untuk melakukan Reformasi Birokrasi di Badan POM. Untuk melengkapi proses verifikasi lapangan, Tim UPRBN juga melakukan verifikasi langsung terhadap pelaksanan pelayanan publik di Gedung B, Badan POM, mulai dari ruang pelayanan publik notifikasi kosmetik, pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI), hingga pelayanan publik pendaftaran produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik dan pangan. Selain itu, Tim UPRBN juga melakukan kunjungan ke Laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN).

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana