Video Conference Pemaparan Revisi Modul Pemeriksaan Sarana IRTP Pada SIPT

12-05-2015 Direktorat Pengawasan Pangan Resiko Rendah dan Sedang Dilihat 1929 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pada tanggal 12 Mei 2015, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Badan POM, telah dilakukan pemaparan terkait perubahan atau penyesuaian modul pemeriksaan sarana IRTP pada SIPT sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No.  HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga melalui video conference bersama 31 BB/BPOM di seluruh Indonesia. Hadir pada acara tersebut Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan yang juga sebagai Plt. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Direktur Penilaian Keamanan Pangan dan Plh. Kepala PIOM bersama seluruh staf di lingkungan Kedeputian III.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan perbedaan mendasar terhadap klausul dalam pemeriksaan sarana, yaitu penambahan parameter penarikan produk, Klasifikasi kolom penilaian dari zona Baik, Cukup dan Kurang menjadi Level I-IV terkait dengan temuan kesesuaian minor, majo

Beberapa masukan dari hasil pertemuan video conference antara lain penyesuaian kriteria MK (Level I&II) / TMK (Level III%IV) agar dapat dimasukkan dalam business intelligent dan bila dilakukan pengisian nomor PIRT, operator dapat mengetahui jenis kemasan yang terdaftar dalam sertifikat PIRT. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2015 akan kembali dilakukan Video Conference untuk mendapatkan feedback dan masukan untuk penyempurnaan terhadap modul PIRT yang baru.

Sesuai dengan Roadmap Transisi SIPT Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP, maka sampai tanggal 31 Mei 2015, input SIPT masih menggunakan form lama. Operator dapat melakukan simulasi pengisian Form baru PIRT melalui portal http://sipt.pom.go.id/bimtek dengan login (Username dan Password) yang sama. Dengan demikian, terhitung tanggal 1 Juni 2015, maka pemeriksaan sarana IRTP dilakukan menggunakan form baru yang dapat diakses melalui http://sipt.pom.go.id . Revisi SIPT ini dalam rangka perbaikan tata laksana untuk e-government yang mendukung reformasi birokrasi.

 

DIREKTORAT INSPEKSI DAN SERTIFIKASI PANGAN

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana