Jakarta - “Tidak semua Badan Publik divisitasi Komisi Informasi Pusat, hanya beberapa yang terpilih. Visitasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa apa yang disampaikan Badan Publik pada saat pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.” Demikian disampaikan Komisioner sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Handoko Agung Saputro di hadapan Sekretaris Utama BPOM, Rita Mahyona pada Rabu (30/11/2022).
Bersama dengan Asisten Ahli, Reno Bima Yudha, Handoko Agung Saputro melakukan visitasi ke BPOM dalam rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. BPOM merupakan salah satu dari 46 Badan Publik yang terpilih dan divisitasi oleh KI Pusat. Tim KI Pusat diterima oleh Sekretaris Utama BPOM selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM di Gedung Garuda, didampingi oleh Inspektur Utama sekaligus Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Elin Herlina; Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Reghi Perdana, selaku PPID Utama; serta perwakilan PPID Pelaksana Unit Kerja di lingkungan BPOM.
Saat membuka acara visitasi, Rita Mahyona menyampaikan bahwa BPOM menyadari masih banyak hal yang perlu dipelajari dan dibenahi baik di level PPID Utama maupun di PPID Pelaksana. “Kami terus berkomitmen untuk menjalin kolaborasi berbagai pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dengan KI Pusat, Badan Publik lainnya, dan berbagai unsur masyarakat,” ungkap Rita Mahyona.
“Sebagai bagian dari proses evaluasi yang terus-menerus, BPOM selalu berpartisipasi pada penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI Pusat setiap tahunnya. Pada 2020 dan 2021, Alhamdulillah BPOM berhasil memperoleh predikat Badan Publik Informatif,” papar Sekretaris Utama lebih lanjut.
Menjawab penjelasan tersebut, Handoko Agung Saputro menjelaskan bahwa salah satu indikator Badan Publik Informatif adalah klasifikasi informasi yang dikecualikan. “Makin sedikit informasi yang dikecualikan, maka makin informatif Badan Publik tersebut,” ujarnya. Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan menjadi salah satu fokus dalam visitasi monev keterbukaan informasi, selain Daftar Informasi Publik dan Keputusan tentang PPID.
Setelah perkenalan, Komisioner KI Pusat kemudian diajak meninjau ruang BPOM Operational Center yang menampilkan berbagai dashboard pengawasan Obat dan Makanan, ruang Contact Center HALOBPOM di Gedung Merah Putih, dan ruang layanan PPID BPOM di Gedung Athena lantai 6. Pada saat yang bersamaan, Asisten Ahli KI Pusat melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang ada di BPOM, terutama dokumen terkait aspek informasi yang wajib tersedia setiap saat dan aspek informasi kelembagaan.
Rita Mahyona menyampaikan terima kasih atas masukan KI Pusat pada kesempatan visitasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut. “BPOM akan melakukan perbaikan sesuai hasil verifikasi. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan KI Pusat agar implementasi keterbukaan informasi publik di BPOM menjadi lebih baik lagi.” tutupnya. (Biro Hukum dan Organisasi-Nelly)
