Wajib Lapor CPNS Badan POM RI TA 2009

28-01-2010 Kepegawaian Dilihat 2360 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kepegawaian

SURAT EDARAN
Nomor : KP.00.03.242.1074


Sehubungan dengan telah terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan POM RI TA 2009 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini diberitahukan kepada seluruh CPNS Badan POM RI TA 2009, wajib lapor diri ke Balai/ Balai Besar POM/ Badan POM RI tempat mendaftar pada tanggal 1 - 3 Februari 2010 untuk selanjutnya mendapatkan pengarahan dari unit kerja setempat.

Bagi yang tidak melapor pada tanggal tersebut di atas, dianggap mengundurkan diri dan kepadanya dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dibayarkan sekaligus dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani.

Pemberangkatan ke tempat tugas akan dilakukan serentak pada tanggal 5 Februari 2010. Seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh DIPA Badan POM RI Satker Sekretariat Utama.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk ditaati.


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana