Waspada Kosmetik Ilegal: BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar di Akhir 2024

30-12-2024 Kerjasama dan Humas Dilihat 8293 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Menjelang penutupan tahun 2024, BPOM mengungkap hasil signifikan dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal serta mengandung bahan berbahaya. Selama Oktober hingga November 2024, BPOM berhasil menemukan 235 item kosmetik ilegal dan/atau berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar di 4 wilayah utama di Indonesia. 

“Penemuan ini menjadi gambaran nyata bahwa peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Wilayah Jawa Barat mencatatkan nilai temuan terbesar, yaitu Rp4,59 miliar, disusul Jawa Timur Rp1,88 miliar, Jawa Tengah Rp1,43 miliar, dan Banten Rp1,01 miliar,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/12/2024). 

Kosmetik ilegal ini mayoritas didistribusikan secara daring melalui e-commerce. Sebanyak 69 merek termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako menjadi target penindakan. Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, hingga India yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.

Dari hasil pengawasan dan operasi penindakan di Bandung juga ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, seperti hidrokuinon, tretinoin, termasuk bahan obat berupa antibiotik, antifungi, dan steroid. “Tidak hanya produk jadi, kami juga menemukan bahan baku seperti hidrokuinon, tretinoin, dan steroid yang digunakan produsen ilegal dalam produksi kosmetik rumahan di Pulau Jawa,” lanjut Taruna Ikrar.

“Jumlah barang bukti yang ditemukan di Jawa Barat sebanyak 208 item dan mencapai nilai keekonomian Rp4,59 miliar,” lanjut Taruna Ikrar. Produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan obat tersebut diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember),” urainya lagi. 

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Kementerian Perindustrian RI  Reni Yanita turut menjelaskan bahwa hampir 84% pelaku usaha kosmetik masuk dalam kategori klasifikasi usaha kecil menengah. “Hampir 84% pelaku usaha kosmetik merupakan klasifikasi usaha kecil menengah. Untuk itu, kami juga sudah kolaborasi dengan Tim BPOM dalam melakukan edukasi tata cara mendapatkan izin edar,” jelas Reni.

Perihal mudahnya perolehan bahan baku oleh para pelaku produsen kosmetik ilegal, menurutnya, Kementerian Perindustrian fokus kepada tahapan produksi (kosmetik) yang legal. Di sisi lain, terkait bahan baku kimia yang digunakan secara ilegal, Reni mengatakan bahwa perihal tersebut sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk izin usaha perdagangan bahan kimia. 

“Perihal bahan baku yang digunakan sebenarnya sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk izin usaha perdagangan bahan kimia. Namun, kita sadari luas wilayah negara kita yang kepulauan, kemudian [banyak] pelabuhan-pelabuhan tikus yang menjadi modus pelaku memasukkan bahan baku. Kejadian ini akan berdampak kepada industri dalam negeri,” lanjutnya.

Terhadap temuan intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap 2 kasus yang terjadi di Banten dan Jawa Timur, yaitu berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Sementara untuk 2 temuan lainnya di wilayah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dari hasil pengawasan BPOM hingga saat ini, 40% daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan kosmetik. Tidak hanya itu, hampir 43% pengaduan produk ilegal dari masyarakat yang diterima BPOM pada tahun 2024 juga berkaitan dengan produk kosmetik. 

Melihat fakta dari data tersebut, selain melakukan pengawasan, BPOM akan memperkuat kolaborasi lintas sektor pada tahun 2025 untuk mengedukasi masyarakat, membimbing pelaku usaha, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi. 

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap iklan kosmetik dengan klaim berlebihan. Pastikan membeli dari penjual resmi dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan, tidak lupa kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu upaya pemberantasan ini. Kolaborasi yang baik akan terus kita tingkatkan untuk memastikan perlindungan masyarakat dari risiko produk kosmetik ilegal,” tutup Taruna Ikrar. (HM-Benny)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana