Hasil pengawasan Badan POM dari bulan November 2014 hingga Agustus 2015, ditemukan 50 jenis produk obat tradisional dan suplemen kesehatan stamina pria mengandung bahan kimia obat (BKO), dimana 25 jenis diantaranya merupakan produk obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
“BKO untuk meningkatkan stamina pria yang ditambahkan dalam obat tradisional, didominasi oleh sildenafil dan turunannya, biasanya masyarakat awam mengenal BKO ini dengan nama Viagra. Penggunaan sidenafil dan turunannya harus dibawah pengawasan dokter, bila penggunaannya tidak tepat dapat menimbulkan efek bahaya seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian”, demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa dalam konferensi pers, 24 Agustus 2015, di Badan POM.
“Nilai keekonomian temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO kali ini mencapai 59,8 milyar rupiah untuk produk jadi dan 63,5 milyar rupiah untuk bahan baku. Dari hasil temuan tersebut, sebanyak 25 jenis produk yang terdaftar di Badan POM telah dibatalkan nomor izin edarnya. Selama dua tahun terakhir, 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke pengadilan. Bila terdapat cukup bukti maka akan dilanjutkan ke proses hukum”, jelas Roy lebih lanjut.
Kepala Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi atau mengedarkan obat tradisional maupun suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan kepada masyakat agar tidak mengonsumsi produk yang tercantum dalam public warning. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALOBPOM 1500533. HM-18
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
