20 Juli 2020
Badan POM melakukan pengawasan pre market sejalan dengan terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik. Pengawasan pre market yang dilakukan berupa pemeriksaan sarana distribusi kosmetik dalam rangka pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik. Sarana distribusi kosmetik yang diwajibkan untuk memiliki rekomendasi sebagai pemohon notifikasi adalah importir kosmetik dan usaha perorangan/ badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia sebelum menotifikasi produknya di Badan POM.
Untuk implementasi Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2020 khususnya pada bagian ketentuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik maka Direktorat Pengawasan Kosmetik melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sosialisasi ditujukan kepada importir kosmetik, industri kosmetik penerima kontrak produksi, entrepreneur startup kosmetik, inkubator bisnis startup dan asosiasi pelaku usaha kosmetik.
Sosialisasi dilakukan secara live di Hotel Aryaduta Jakarta dan secara online via webinar zoom. Sosialisasi diikuti oleh 400 orang peserta. Materi webinar, terdiri atas tata cara pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik dan tata cara pendaftaran akun pemohon notifikasi kosmetik. Materi webinar disampaikan oleh narasumber dari Badan POM.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami tata cara pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik dan hal-hal yang perlu disiapkan sebelum dilaksanakan pemeriksaan sarana oleh petugas UPT Badan POM
Direktorat Pengawasan Kosmetik - salam sehat selalu
