Whistleblowing system (WBS) perlu disosialisasikan termasuk di Badan POM RI. Sosialisasi dikhususkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP), dikarenakan banyak kasus yang ditangani KPK adalah kasus korupsi dalam PBJP. Inspektorat telah menginisiasi sosialisasi whistleblowing system dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada tanggal 07 Agutus 2014 bertempat di Lumire Hotel Jakarta dengan dihadiri oleh para pejabat struktural dari seluruh unit kerja setingkat eselon II pusat dan auditor serta staf Inspektorat Badan POM.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, mengamanatkan untuk pelaksanaan whistleblowing system di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda. Whistleblowing system merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan pelapor untuk mengadukan penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara whistleblower didefinisikan sebagai orang dalam instansi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang terjadi dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
Pada sambutan Plt Sestama Bapak Drs. T. Bahdar J. Hamid, Apt, M. Pharm disampaikan bahwa Badan POM harus menjadi lembaga yang bersih untuk mewujudkan clean government dan good governance. Dalam rangka untuk mencegah terjadinya korupsi khususnya di PPBJ perlu penanganan secara khusus antara lain melalui whistleblowing system.
Adapun tujuan pelaksanaan WBS adalah :
- Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya KKN dalam PBJP.
- Mendorong pengungkapan penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dalam PBJP.
- Meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi dalam PBJP.
Untuk itu telah dihadirkan narasumber yang kompeten dari LKPP (Direktur Penanganan Permasalahan Hukum), Kementerian keuangan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Inspektorat Badan POM
