Workshop Internasional Fortifikasi Pangan

02-09-2014 Direktorat Pengawasan Pangan Resiko Rendah dan Sedang Dilihat 2510 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan fortifikasi wajib di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan pergerakan Gizi, pada tanggal 27-28 Agustus 2014 telah dilaksanakan "Workshop Internasional: Optimalisasi Pelaksanaan Fortifikasi dalam Kerangka Pemberlakuan SNI Garam Konsumsi Beriodium dan Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan, serta Persiapan SNI Minyak Goreng Secara Wajib" di Jakarta.

 

Workshop dibuka oleh Bapak Wakil Menteri PPN/ Bappenas dan sekaligus menyampaikan keynote speech terkait pelaksanaan fortifikasi dalam kerangka pemberlakuan SNI Wajib untuk garam beryodium, tepung terigu, dan persiapan SNI minyak goreng sawit secara wajib pada tanggal 27 Maret 2015. Selain itu, keynote speech disampaikan juga oleh Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri Kesehatan, David Nabaro (Perwakilan Khusus PBB Bidang Ketahanan Pangan dan Nutrisi), dan Kepala Badan POM yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM. Bapak Deputi menyampaikan hasil pengawasan pangan fortifikasi SNI wajib (garam beryodium  dan tepung terigu) yang dilakukan oleh Badan POM, serta perlunya sinergisme antar kementerian terkait dalam pengawasan pangan fortifikasi.

 

Selanjutnya dilaksanakan sidang kelompok kerja oleh peserta yang berasal dari pemerintahan, praktisi, akademisi, asosiasi, dan industri. Kelompok kerja dibagi menjadi empat kelompok yaitu, garam beryodium, tepung terigu, minyak goreng sawit, dan beras.

 

Workshop ditutup oleh Deputi Menteri PPN/Bappenas Bidang SDM dan Kebudayaan dengan kesimpulan akan dibentuk forum koordinasi produk pangan fortifikasi antar Kementerian terkait dan memasukkan program pangan fortifikasi dalam RPJMN (2015-2019) serta diharapkan program pangan fortifikasi ini dimasukkan dalam renstra masing-masing kementerian terkait.

 

 

 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana