Workshop Jejaring Promosi Keamanan Pangan

25-08-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2686 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Pada tanggal 13 Agustus 2009, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan menyelenggarakan Jejaring Promosi Keamanan Pangan di Hotel Aryaduta, Jakarta dengan tema “Meningkatkan Peran dan Kerjasama Stakeholder dalam Melaksanakan Promosi Keamanan Pangan”.

Acara ini dihadiri oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai instansi/lembaga terkait, seperti Depkominfo, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI), Indonesian Chef Association (ICA), PIPIMM, GAPMMI, YLKI dan Media Massa (RRI, Food Review dan TVRI).

Pada acara tersebut disampaikan 2 (dua) materi yaitu Jejaring Promosi Keamanan Pangan oleh Direktur Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan; dan Peran Depkominfo dalam Penyebaran Informasi tentang Keamanan Keamanan Pangan oleh Kepala Pusat Informasi Kesejahteraan Rakyat Depkominfo. Kemudian dilanjutkan dengan Round Table Discussion.

Pada lokakarya tersebut diadakan Pameran yang menampilkan Produk Informasi Keamanan Pangan berupa Buku Penyuluhan Keamanan Pangan, CD, Poster, dan Leaflet Keamanan Pangan, Display Produk Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya, serta Komik Keamanan Pangan.

Hasil yang diperoleh pada lokakarya ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengawasan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara produsen, pemerintah dan masyarakat.

  2. Promosi keamanan pangan telah dilaksanakan dan akan dilanjutkan secara berkesinambungan oleh Badan POM berupa leaflet, poster, komik, buletin, stiker, kampanye keamanan pangan melalui media elektronik, artikel di majalah atau surat kabar, roadshow ke sekolah dan pameran.

  3. Keamanan pangan termasuk keamanan bathin bagi masyarakat yang mengkonsumsi produk makanan khususnya bagi umat Islam, sehubungan hal tersebut perlu melibatkan Departemen Agama dalam JPKP.

  4. Kemitraan dan Networking antara Badan POM dan instansi terkait perlu ditingkatkan. Perlu dilakukan MOU antara Badan POM dengan DEPKOMINFO tentang promosi keamanan pangan dalam meningkatkan kesadaran baik produsen maupun konsumen; mengubah sikap dan perilaku terhadap pentingnya keamanan pangan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi keamanan, mutu, dan gizi pangan. Untuk hal mendesak program promosi keamanan pangan dapat diajukan kapada DEPKOMINFO sewaktu-waktu bila diperlukan. Bila tidak mendesak diajukan 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

  5. Kemitraan dan Networking antara instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, LSM, Asosiasi Konsumen (antara lain : YLKI), Asosiasi Industri Pangan, GAPMMI, PIPIMM, APJI, ICA, Food Review, media massa, dsb ) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi kegiatan promosi keamanan pangan seperti antara lain penyebaran informasi dari masing-masing instansi terkait keamanan pangan baik di pusat maupun di daerah.

  6. Perlu strategi komunikasi agar komunikasi efektif, efisien dan tepat sasaran agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami sasaran yang bersangkutan.

  7. Terbentuknya tata hubungan kerja (termasuk pendanaan) yang jelas dan sistematis serta kordinasi tentang promosi (KIE) keamanan pangan lintas sektor terkait, LSM, Asosiasi Konsumen, Asosiasi Industri Pangan, GAPMMI, PIPIMM, APJI, ICA, Food Review, dan media masa, sehingga dapat mencapai sasaran yang tepat, dapat melalui majalah (warta konsumen), spot/cerita berseri, film semi dokumenter tentang penganekaragaman pangan, pojok berita keamanan pangan di media, news letter, talkshow di radio, website (online, interaktif), acara kuliner, seminar dengan pengguna bahan pangan.

  8. Perlu meningkatkan kerjasama dengan Diknas dengan memasukan materi keamanan pangan dalam kurikulum pendidikan, antara lain : penggunaan bahan tambahan pangan dan pengetahuan mengenai bahan berbahaya.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana