UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut Badan POM sebagai lembaga publik untuk memberikan pelayanan informasi optimal yang mudah untuk diakses oleh masyarakat luas. Untuk itu, Badan POM sebagai Badan Publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai SK Kepala Badan POM nomor HK. 04.1.23.08.11.07457 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Badan POM dan melakukan layanan informasi publik online yang dapat diakses langsung melalui website resmi Badan POM www@pom.go.id .
Seiring dengan semangat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, maka direncanakan untuk membangun contact center yang berbasis web dan terintegrasi keseluruh unit teknis pemberi informasi termasuk di pusat dan Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia, untuk memperkecil jarak Badan POM dengan masyarakat yang membutuhkan informasi. Contact center ini juga dipersiapkan sebagai tulang punggung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen dalam melakukan tugasnya. Untuk itu dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan POM dan SK Kepala Badan POM tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dalam persiapan pembangunan Contact Center tersebut dilaksanakan Workshop Nasional Layanan Informasi Publik Badan POM pada tanggal 15 – 17 September 2012 yang diselenggarakan secara terpadu oleh PIOM, Biro Hukum dan Humas, Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan, Direktorat Pengawasan Bahan Berbahaya, Direktorat Obat Asli Indonesia dan Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Melalui penyelenggaraan workshop ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu/kualitas layanan publik termasuk layanan informasi publik yang diberikan sebagai upaya perwujudan komitmen Badan POM untuk mendukung penuh implementasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di Badan POM
Biro Hukmas
