Surabaya - Sejak tahun 2018 telah terjadi perubahan mekanisme pemasukan kosmetika impor dari border menjadi post border, dimana kosmetik impor dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa persyaratan SKI pada saat clearance. Hal tersebut membuat pemerintah, khususnya Badan POM harus berupaya secara optimal, untuk mengantisipasi masuknya kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Untuk meningkatkan pengawasan di bidang importasi bahan baku dan produk jadi kosmetik melalui mekanisme post border, dibutuhkan perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) karena pengawasan kosmetik impor yang semakin kompleks akibat adanya mekanisme post border ini.
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional dalam meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, khususnya kosmetik, diperlukan koordinasi aktif antara Badan POM dengan lintas sektor terkait, salah satunya kantor Bea dan Cukai yang memiliki wewenang di bidang kepabeanan agar pengawasan kosmetik impor semakin kuat. Oleh karena itu, Direktorat Pengawasan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan “Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor” pada tanggal 15 September 2021 bertempat di Surabaya.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si secara daring. Dalam sesi pembukaan, Ibu Deputi juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin koordinasi yang aktif antara Badan POM dengan petugas Balai Besar POM di Surabaya, maupun UPT BPOM di seluruh Indonesia dan lintas sektor, terutama kantor Bea dan Cukai setempat dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan bahan baku dan produk jadi kosmetika di wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Perwakilan Pusat Data dan Informasi Badan POM, Perwakilan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Perwakilan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu dengan topik terkait pengawasan kosmetika post border, hasil pengawasan kosmetika di Jawa Timur, Pengawasan Impor di Bandara Juanda, serta perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi antara Badan POM, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, serta lintas sektor terkait dalam melakukan pengawasan kosmetika post border, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
--Direktorat Pengawasan Kosmetik--
