Medan-Tahun 2018 terjadi perubahan mekanisme pemasukan kosmetika impor dari border menjadi post border, hal tersebut membuat pemerintah harus berupaya secara optimal, khususnya Badan POM untuk mengantisipasi masuknya kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Untuk peningkatan pengawasan di bidang importasi bahan baku dan produk jadi kosmetika melalui mekanisme post border, dibutuhkan perkuatan Sumber Daya Manusia (SDM) karena pengawasan kosmetika impor saat ini semakin kompleks akibat adanya mekanisme post border dimana kosmetika impor dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa persyaratan Surat Keterangan Impor (SKI) pada saat customs clearance. Untuk meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, khususnya kosmetika, diperlukan koordinasi aktif antara Badan POM dengan Kementerian/Lembaga terkait, salah satunya kantor Bea dan Cukai yang memiliki wewenang di bidang kepabeanan agar pengawasan kosmetika impor semakin kuat.
Untuk mewujudkan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan kosmetika, Badan POM khususnya Direktur Pengawasan Kosmetik pada tanggal 17 Mei 2022 di Medan menyelenggarakan kegiatan Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Drs. Arustiyono, Apt.,MPH secara luring. Dalam sambutan Bapak Direktur menyampaikan bahwa risiko masuknya kosmetika TIE dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang semakin besar, terutama kosmetika yang diimpor melalui barang tentengan dan/atau jasa kiriman. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara petugas pusat dengan UPT Badan POM dan lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan kosmetika sangat diperlukan.
Dalam kegiatan ini terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan PPTSP - Provinsi Sumatera Utara, Kasie PKC III KPPBC Kualanamu, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Medan, Pusat Data dan Informasi Badan POM dengan topik terkait Kebijakan Pengawasan Kosmetika Post Border di Era Pandemi, Evaluasi Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), Pengawasan Post Border Kosmetika Barang Kiriman dan Barang Penumpang, Pengawasan Kosmetik di Sumatera Utara, Pemanfaatan Aplikasi e-bpom untuk layanan eksportasi dan importasi kosmetika.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Kosmetik dapat meningkatkan pengawasan post border melalui kerja sama dan koordinasi dengan lintas sektor dan UPT Badan POM dalam rangka pengawasan pemasukan bahan baku dan produk jadi kosmetika impor dan meningkatkan mutu pelayanan publik melalui pelayanan importasi bahan atau produk jadi kosmetika yang cepat dan akurat serta tercapainya keseragaman dalam layanan importasi bahan baku dan produk jadi kosmetika baik di daerah maupun di pusat.
