Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor

21-07-2022 Direktorat Pengawasan Kosmetik Dilihat 764 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pontianak-Pelayanan publik terkait importasi kosmetika sangat terkait dengan kegiatan pengawasan terhadap pemasukan bahan baku maupun produk jadi kosmetika sebelum diedarkan di dalam wilayah Indonesia. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekedar memberikan layanan publik, namun juga melakukan deteksi awal terhadap pemasukan setiap bahan baku dan produk jadi sebelum diedarkan di pasaran. Salah satu mekanisme pengawasan importasi kosmetika yang dilakukan oleh Badan POM adalah melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk bahan baku dan produk jadi kosmetika.

Pada tahun 2018, terjadi perubahan terhadap mekanisme pemasukan kosmetika impor dari border menjadi post border. Hal tersebut berdampak pada pemerintah khususnya Badan POM dalam melakukan pengawasan terhadap pemasukan kosmetika. Badan POM senantiasa berupaya secara optimal untuk mengantisipasi masuknya kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya. Dengan adanya mekanisme post border ini, pengawasan terhadap kosmetika impor menjadi semakin kompleks, dimana kosmetika impor dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia tanpa persyaratan SKI pada saat clearance. Selain itu, untuk mendukung program prioritas nasional dalam meningkatkan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan, khususnya kosmetika, diperlukan koordinasi aktif antara Badan POM dengan Kementerian Lembaga terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki wewenang di bidang kepabeanan agar pengawasan kosmetika impor semakin kuat.

Untuk mewujudkan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan kosmetika tersebut di atas, Badan POM melakukan kegiatan Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor di beberapa wilayah. Pada di tahun 2021 telah dilakukan kegiatan serupa di wilayah Surabaya dan Semarang, dan pada tahun 2022 ini juga telah dilaksanakan di wilayah Medan di bulan Mei dan wilayah Batam di bulan Juni.

Pada kesempatan ini tanggal 20 dan 21 Juli 2022 Badan POM kembali mengadakan kegiatan Workshop Peningkatan Pengawasan Post Border Kosmetika Impor dengan Petugas Daerah dan Lintas Sektor di Pontianak dengan melibatkan petugas daerah dan lintas sektor di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Drs. Arustiyono, Apt., MPH secara luring. Dalam pembukaan tersebut Bapak Direktur membacakan arahan dari Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Dra. Reri Indriani, Apt, M.Si bahwa, Kalimantan Barat yang beribukota di Pontianak merupakan salah satu kawasan perbatasan di Indonesia, yaitu Kecamatan Entikong, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur, selama ini kegiatan perdagangan antar masyarakat Indonesia dengan Malaysia didasarkan pada ketentuan niaga perdagangan wilayah perbatasan atau perjanjian perdaganagn lintas batas yang ditandatangani oleh pemerintah kedua negara pada tahun 1970. Khusus untuk perdagangan lintas daratan dapat dilakukan di daerah-daerah yang telah ditetapkan, di Kalimantan Barat, terdapat tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai pintu keluar masuk dari dan ke wilayah Indonesia yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yaitu PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan PLBN Nanga Badau. Di area PLBN Entikong, ada beberapa fasilitas pelayanan yang sudah berjalan. Salah satunya yaitu pelayanan bagi pelintas pengguna Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) yang diperuntukan khusus bagi warga Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam yang membawa belanjaan untuk kebutuhan pokok. Dengan adanya area PLBN ini tentunya memiliki dampak positif bagi provinsi Kalimantan Barat khususnya dari segi perekonomian dan pembangunan. Namun, di sisi lain juga memiliki dampak negatif khususnya pada isu kesehatan, yaitu berisiko masuknya Kosmetika Tanpa Izin Edar dan/atau tidak memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutu. Untuk itu, perlu dilakukan diskusi terkait isu-isu sebagai berikut:

  1. Mekanisme pengawasan terhadap pemasukan Kosmetika di wilayah Pontianak yang memiliki prosedur yang berbeda dibandingkan dengan wilayah lain, misalnya dengan adanya PLBN yang memiliki potensi pemasukan barang secara bebas
  2. Terhadap pemasukan Kosmetika untuk penggunaan pribadi melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman, sesuai dengan ketentuan
  3. Perlunya koordinasi terkait pengawasan di jalur tikus perbatasan darat yang berisiko sebagai pintu masuk Wilayah Kalimantan Barat - Malaysia

Pada hari pertama dilakukan kunjungan dalam rangka studi banding petugas Badan POM (termasuk petugas Balai Besar POM di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau dan Kepala Pos POM Aruk) ke daerah pabean yaitu Kantor POS di Pontianak. Kemudian di hari kedua terdapat beberapa paparan materi narasumber dari Direktur Pengawasan Kosmetik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Pusat Data dan Informasi Badan POM dengan topik Kebijakan dan Trend Hasil Pengawasan Kosmetika Post Border; Evaluasi Perizinan Berusaha Melalui Online Singel Submission (OSS) untuk Importir Kosmetik di Kalimantan Barat; Evaluasi dan Simulasi Pengawasan Post Border Kosmetik, termasuk Barang Bawaan Penumpang/Jasa Kiriman Khusnya di Wilayah Perbatasan; Hasil Pengawasan Kosmetika di Pontianak; Pemanfaatan Aplikasi e-BPOM untuk Layanan Eksportasi dan Importasi Kosmetik, Terutama Pemasukan Kosmetik Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman.

Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi antara Badan POM dengan petugas Balai Besar POM di Pontianak, Loka POM di Kabupaten Sanggau dan Pos POM Aruk serta lintas sektor terkait terutama kantor Bea dan Cukai setempat dalam rangka pengawasan bahan baku dan produk jadi kosmetika impor, akan semakin meningkat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana