Wujudkan Good Governance Tanda Tangani Pakta Integritas dengan Asosiasi

25-08-2015 Hukmas Dilihat 2842 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Badan POM bersama Asosiasi Gabungan Pengusaha Obat dan Makanan menandatangani pakta integritas yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, 24 Agustus 2015 di Aula Gedung C BPOM.

 

Turut menandatangani Pakta Integritas adalah Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia, Asosiasi Industri Pengolahan Susu, Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Coklat Indonesia, Asosiasi Perusahaan Produk bernutrisi untuk Ibu dan Anak, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Asosiasi Industri Minuman Ringan, Asosiasi Industri Pengolaham Daging Indonesia, Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman, Asosiasi Teh Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Pengolah Saribuah Indonesia, Asosiasi Roti Biskuit dan Mi, Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, International Pharmaceutical Manufactur Group, GP Farmasi, GP Jamu, GP Obat Tradisional, Asosiasi Pengusaha Suplexen Kesehatan Indonesia, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dan Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia.

 

Kepala Badan POM, Roy Sparringa menyampaikan bahwa pakta integritas ini merupakan komitmen antara Badan POM dengan para pengusaha Obat dan Makanan sebagai upaya pencegahan KKN. Sejak awal Badan POM telah berkomitmen untuk mencegah terjadinya praktek KKN dengan menerbitkan Peraturan Kepala BPOM No 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai penjabaran dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tujuan penandatanganan pakta integritas ini guna mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang bersih dan melayani masyarakat, serta peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana KKN di Lingkungan Badan POM, sebagaimana tertuang dalam Nawacita ke 2 yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih efektif demokratis. Revolusi mental melalui peningkatan kapasitas, akuntabilitas kinerja juga terus diupayakan untuk mencipatakan Badan POM yang bersih dan bebas KKN.

 

Sektetaris Jenderal KPK, Himawan Adinegoro mengapresiasi Badan POM sebagai inisiator dalam penandatanganan pakta integritas dengan asosiasi pengusaha sebagai mitra kerjanya. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali di Kementerian/Lembaga, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan produk yang terkait dengan kepentingan rakyat. “KPK sangat mengapresiasi upaya Badan POM yang sangat berani ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program pencegahan KKN oleh KPK,” ujarnya.

 

Menurutnya saat ini merupakan era transparansi di mana semua perilaku dapat diketahui oleh publik. Oleh karena itu sudah saatnya semua pihak terutama pemerintah dan stakeholder terkait berkolaborasi untuk mewujudkan good governance. Diharapkan, dengan penandatanganan pakta integritas ini, produk akhir yang dijual dapat lebih murah dan dapat dinikmati masyarakat bawah. HM-20

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana