Badan POM membangun organisasi yang berintegritas dan bermartabat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. KemenPAN-RB melakukan evaluasi ZI pada unit kerja di Badan POM yaitu: (1) Direktorat Penilaian Keamanan Pangan; (2) Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; (3) Pusat Informasi Obat dan Makanan; dan (4) Balai Besar POM Surabaya.
Pelaksanaan evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Balai Besar POM di Surabaya dilakukan pada 13 Oktober 2016, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan pada 19 Oktober 2016, dan Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Pusat Informasi Obat dan Makanan pada 20 Oktober 2016.
Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Pusat Informasi Obat dan Makanan dengan evaluator dari KemenPAN-RB yaitu Ibu Titi Saraswati dan Pak Arif Lukman Hakim. Proses evaluasi dilaksanakan pada 20 Oktober 2016 bertempat di Ruang Rapat Pusat Informasi Obat dan Makanan yang dihadiri oleh Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Rita Endang, dan beberapa pejabat struktural lainnya serta beberapa staf.
Ibu Titi Saraswati menyampaikan pesan bahwa jika Pusat Informasi Obat dan Makanan mendapatkan predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM agar tetap berkomitmen dalam implementasi Zona Integritas di lingkungan Pusat Informasi Obat dan Makanan. Selain dievaluasi juga dilakukan survey kepuasan pelanggan PIOM oleh pihak eksternal.
Sebagai penutup, Rita Endang menyampaikan bahwa Pusat Informasi Obat dan Makanan akan tetap meningkatkan komitmen seluruh jajaran Pusat Informasi Obat dan Makanan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
PUSAT INFORMASI OBAT DAN MAKANAN
