DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan telah memasuki tahun keempat sejak pengalokasian perdananya di tahun 2020. Di tahun ini, Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan diarahkan untuk Peningkatan kapasitas daerah untuk fungsi pengawasan obat dan makanan terutama dalam peningkatan kualitas usaha mikro kecil dan menengah untuk memastikan keamanan produk makanan dan obat tradisional dan pemenuhan persyaratan perijinan berusaha pada sarana pelayanan kefarmasian serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam penyediaan produk makanan yang aman.
Pada tahun 2023, DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan terdiri dari 4 (empat) menu, yaitu:
| No | Menu Kegiatan | Rincian Kegiatan | Lokus |
|---|---|---|---|
| 1 | Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan dan Tindak Lanjut Pengawasan Izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT | 1. Pelaksanaan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan | 237 Kab/Kota |
| 2. Pelaksanaan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan | 113 Kab/Kota | ||
| 2 | Pengendalian dan Tindak Lanjut Pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga | 1. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT | 359 Kab/Kota |
| 3 | Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan | 1. Pengawasan sarana IRTP 2. Pengawasan Produk PIRT |
359 Kab/Kota |
| 4 | Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat | 1. Bimbingan teknis Kader Keamanan Pangan | 359 Kab/Kota |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Pengawasan Obat dan Makanan, telah terbit Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022 yang dapat diunduh melalui tautan berikut:
