SURAT EDARAN
NOMOR 02 TAHUN 2015
n
TENTANG
nn
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PENANGANAN TUGAS DAN FUNGSI
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
n
n
Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pengguanan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk menciptakan keterbukaan. transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN, maka diperlukan suatu kebijakan kelembagaan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Klik disini untuk selengkapnya
n
n
n
MenpanRB
nn
n
