Kebijakan Kelembagaan Penanganan Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Barang/Jasa

31-01-2012 Dilihat 1521 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan


SURAT EDARAN
NOMOR 02 TAHUN 2015

n

 

n

TENTANG

n

 

n

KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PENANGANAN TUGAS DAN FUNGSI
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

n

 

n

 

n

Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas pengguanan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk menciptakan keterbukaan. transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN, maka diperlukan suatu kebijakan kelembagaan mengenai penanganan tugas dan fungsi layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Klik disini untuk selengkapnya

n

 

n

 

n

 

n

MenpanRB

n

 

n

 

n

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana