n
SURAT EDARAN SEKRETARIS UTAMA BADAN POM
NO.HK.05.02.2.23.06.13.1481 TAHUN 2013
n
TENTANG
nn
PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENETAPAN DAFTAR HITAM
nn
n
Sehubungan dengan masih adanya ketidaksesuaian dalam penetapan Daftar Hitam pada proses pengadaan barang/jasa dilingkungan Badan POM dan untuk kelancaran pelaksanaan selanjutnya, bersama ini diingatkan kembali bahwa penetapan sanksi daftar hitam harus mengacu kepada:
nKlik disini untuk selengkapnya
nn
n
n
n
Sestama Badan POM
n
