Penjelasan Badan POM
Terkait Deteksi Cemaran Logam Berat dalam Kosmetika
Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai di jejaring sosial mengenai deteksi cemaran logam berat dalam kosmetika, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Cemaran logam berat berupa Merkuri (Hg), Timbal/Timah Hitam (Pb), Arsen (As), dan Kadmium (Cd) dalam kosmetika merupakan sesepora (trace element) yang tidak bisa dihindarkan.
- Persyaratan cemaran logam berat dalam kosmetika telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika.
- Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan cemaran logam berat dalam kosmetika untuk:
- Merkuri (Hg), tidak boleh lebih dari 1 mg/kg atau 1 mg/L (1 bpj)
- Timbal/Timah Hitam (Pb), tidak boleh lebih dari 20 mg/kg atau 20 mg/L (20 bpj)
- Arsen (As), tidak boleh lebih dari 5 mg/kg atau 5 mg/L (5 bpj)
- Kadmium (Cd), tidak boleh lebih dari 5 mg/kg atau 5 mg/L (5 bpj)
- Untuk mengetahui adanya cemaran logam berat dalam kosmetika tidak dapat dilakukan menggunakan cara digosok dengan cincin emas.
- Untuk mengetahui cemaran logam berat dalam kosmetika hanya dapat dilakukan melalui pengujian di laboratorium, antara lain menggunakan metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) atau Inductively Coupled Plasma (ICP).
- Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut untuk menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
- Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
8 April 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
