Hasil Tindak Lanjut BPOM Terhadap Relabelling dan Iklan Suplemen Kesehatan WT yang Tidak Sesuai Ketentuan

11-03-2025 Dilihat 6699 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

PENJELASAN PUBLIK

Nomor HM.01.1.2.03.25.85 Tanggal 9 Maret 2025

Tentang

Hasil Tindak Lanjut BPOM Terhadap Relabelling

dan Iklan Suplemen Kesehatan WT yang Tidak Sesuai Ketentuan

 

Sehubungan dengan hasil pengawasan BPOM terhadap suplemen kesehatan WT yang mengklaim bersumber dari bahan alam white tomato, BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. BPOM menemukan pelanggaran relabelling, peredaran, dan iklan yang tidak sesuai dengan persetujuan izin edar BPOM pada suplemen kesehatan merek WT dengan nomor izin edar POM SD211330691. Produk tersebut diproduksi PT Imedco Djaja dengan alamat Jl. Raya Serang Km. 25 No. 8 Balaraja, Banten dan diedarkan CV Athena Mandiri Group yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, No. 3261, Kel. 20 Ilir Dili, Kec. Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan. Klaim yang disetujui saat pendaftaran adalah membantu memelihara kesehatan kulit.
  2. Pelanggaran relabelling (mengubah penandaan) dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan “White Tomato”, sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato. Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik. Penandaan dan overclaim tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran penjelasan publik ini.
  3. Tindakan relabelling dan overclaim yang dilakukan pelaku usaha di atas melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu (i) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; (ii) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (iii) Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; (iv) Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan; serta (v) Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
  4. Sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa:
    • membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT;

    • memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT;

    • memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media; dan

    • menghentikan peredaran suplemen kesehatan WT yang tidak memenuhi ketentuan.

  5. BPOM akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang diterbitkan BPOM.
  6. BPOM berkomitmen untuk melakukan upaya penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi dan pelaporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
  7. BPOM mengimbau kepada pelaku usaha suplemen kesehatan agar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur produksi, peredaran, penandaan, dan/atau periklanan suplemen kesehatan.
  8. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, cerdas dalam memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi, dan selalu ingat Cek KLIK: pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi yang tertera pada Label kemasan, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melewati masa Kedaluwarsa.
  9. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat jika mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/penandaan/iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lampiran - Pelanggaran Terhadap Relabelling dan Iklan Suplemen Kesehatan WT 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana