Penarikan 4 Produk Pangan oleh SFA

06-05-2025 Dilihat 1905 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

PENJELASAN PUBLIK

Nomor HM.01.1.2.05.25.110 Tanggal 2 Mei 2025

Tentang

Penarikan 4 Produk Pangan oleh SFA 

BPOM menyikapi siaran pers yang tayangkan pada situs The Singapore Food Agency (SFA)  pada 30 April 2025 mengenai 4 produk makanan ditemukan dipalsukan dengan zat yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam pangan sebagaimana dalam tautan https://www.sfa.gov.sg/news-publications/newsroom/four-food-products-found-adulterated-with-substances-not-allowed-for-use-in-food dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. BPOM telah melakukan penelusuran terhadap database registrasi produk di BPOM dan diketahui keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, hasil penelusuran data importasi periode 2022--2025, juga tidak ditemukan data Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor dengan nama keempat produk tersebut.
  2. BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk tersebut.
  3. BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang dalam pangan.
  4. BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
  5. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk di media daring.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana