PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.2.05.25.110 Tanggal 2 Mei 2025
Tentang
Penarikan 4 Produk Pangan oleh SFA
BPOM menyikapi siaran pers yang tayangkan pada situs The Singapore Food Agency (SFA) pada 30 April 2025 mengenai 4 produk makanan ditemukan dipalsukan dengan zat yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam pangan sebagaimana dalam tautan https://www.sfa.gov.sg/news-publications/newsroom/four-food-products-found-adulterated-with-substances-not-allowed-for-use-in-food dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:
- BPOM telah melakukan penelusuran terhadap database registrasi produk di BPOM dan diketahui keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, hasil penelusuran data importasi periode 2022--2025, juga tidak ditemukan data Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor dengan nama keempat produk tersebut.
- BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk tersebut.
- BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan pangan olahan yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang dalam pangan.
- BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk pangan olahan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
- BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi/iklan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang termasuk di media daring.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
