PENJELASAN BADAN POM
Tentang
OBAT TRADISIONAL/JAMU YANG DAPAT MENYEMBUHKAN KANKER
Sehubungan maraknya iklan/promosi Obat Tradisional/Jamu dengan klaim yang berlebihan seperti “menyembuhkan kanker tanpa perlu operasi/masektomi”, dengan ini Badan POM menegaskan bahwa hal tersebut adalah TIDAK BENAR.
Jamu adalah obat tradisional asli Indonesia yang merupakan salah satu warisan budaya. Jamu diketahui keamanan dan khasiatnya karena telah digunakan secara turun temurun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Badan POM tidak pernah menyetujui klaim khasiat Obat Tradisional/Jamu untuk menyembuhkan kanker dikarenakan klaim tersebut termasuk kategori klaim tinggi yang harus dibuktikan melalui serangkaian uji berupa uji pra klinik dan uji klinik.
Klaim yang disetujui untuk Obat Tradisional/Jamu adalah membantu memelihara kondisi kesehatan pada penderita kanker.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386 Tahun 1994 tentang Pedoman Periklaman Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, dan PKRT lampiran 2, Obat Tradisional/Jamu untuk kanker tidak boleh diiklankan.
Penggunaan Obat Tradisional/Jamu pada penderita kanker sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
