PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
PENANGKAPAN ASN BADAN POM OLEH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Sehubungan pemberitaan tentang penggerebekan gudang Carnophen di Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah oleh petugas gabungan Intel Satuan Korps Brigade Mobil dan Sub Direktorat 1 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang juga menyebutkan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin dengan inisial H.GR, kami sampaikan bahwa benar H.GR adalah pegawai Badan POM. H.GR merupakan pegawai di Sub Bagian Tata Usaha BBPOM di Banjarmasin.
Saat ini H.GR ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Proses penahanan H.GR merupakan hasil pengembangan penyidikan Badan POM bersama pihak Kepolisian dan lintas sektor, serta pemda setempat. Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum ini, Badan POM menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Badan POM terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, dan jika berdasarkan hasil penyidikan, oknum Badan POM atau siapapun yang terlibat dimaksud terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai ASN.
Kejadian ini semakin memperkuat komitmen dan upaya Badan POM untuk terus memerangi dan memberantas penyalah-gunaan dan peredaran produk ilegal di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Proses hukum terhadap oknum ini merupakan rangkaian awal operasi nasional pemberantasan penyalah-gunaan obat-obat tertentu termasuk Carnophen yang sedang secara intensif dilakukan Badan POM bersama lintas sektor terkait.
Kepala Badan POM menegaskan bahwa siapapun, bahkan jajaran Badan POM sekalipun, akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran kejahatan penyalah-gunaan obat-obat tertentu. Hal ini juga merupakan upaya Badan POM untuk membersihkan aparatnya. Jika ada yang terbukti terlibat dalam kejahatan di bidang Obat dan Makanan, akan diberikan sanksi yang tegas dan tidak ada upaya Badan POM untuk melindungi oknum penjahat dari manapun.
Badan POM mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan, termasuk dalam pemberantasan penyalah-gunaan obat dan peredaran produk ilegal. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan agar segera melaporkan kepada contact center Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533.
Badan Pengawas Obat dan Makanan - RI
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
