PENJELASAN BADAN POM Terkait Peredaran Produk Mi Instan Asal Korea yang Diduga mengandung Babi

21-01-2017 Dilihat 3035 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PENJELASAN BADAN POM

Terkait Peredaran Produk Mi Instan Asal Korea yang Diduga mengandung Babi 

 

Sehubungan adanya pemberitaan tentang produk mi instan asal Korea merek Samyang yang mengandung babi yang beredar di Madura, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data base Badan POM, produk mi instan merek Samyang asal Korea terdaftar di Badan POM dan diimpor oleh beberapa importir antara lain PT. Korinus, PT. Jico Agung, PT. Karyatama Nian Sukses, dan PT. Koin Bumi.
  2. Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label produk. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya, maka: 
    • Produk harus mencantumkan gambar babi dan tulisan berwarna merah “mengandung babi” pada label produk pangan.
    • Penempatan produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi.
  3. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan produk mi instan Samyang yang memenuhi syarat, namun ada juga yang tidak memenuhi syarat. Terhadap produk yang tidak memenuhi syarat (positif DNA babi), Badan POM telah memberikan sanksi administratif kepada importir dan meminta importir untuk mencantumkan tulisan dan gambar babi pada label produk.
  4. Pada 20 Januari 2017, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil masih ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar dan telah diamankan untuk dilakukan pengujian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. 
  5. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia di label produk pangan.
  6. Badan POM terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
  7. Badan POM menghimbau para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan tanpa izin edar/tidak memenuhi ketentuan.
  8. Badan POM menghimbau masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa izin edar.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana