PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.2.02.25.73 Tanggal 19 Februari 2025
Tentang
Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut BPOM
Terhadap Isu Relabelling Kosmetik
Sehubungan dengan beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan adanya peredaran kosmetik yang dilakukan pelabelan ulang (relabelling), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:
- BPOM telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sarana/pelaku usaha dan pihak-pihak terkait yang diindikasikan melakukan pelanggaran pelabelan ulang (relabelling) kosmetik.
- Kegiatan pelabelan ulang (relabelling) kosmetik yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak sesuai data notifikasi BPOM merupakan tindakan yang melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kembali kegiatan relabelling kosmetik. Namun, BPOM menemukan adanya kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, yaitu diproduksi bukan oleh industri yang seharusnya. Temuan ini merupakan pelanggaran berulang dan bersifat kritis yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan mempengaruhi keamanan kosmetik.
- Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk. Kegiatan ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.
- Terhadap pelanggaran memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi tersebut, BPOM RI telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa:
- Penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik;
- Pencabutan izin edar/notifikasi terhadap kosmetik yang tercantum dalam Lampiran penjelasan publik ini;
- Penutupan sementara akses notifikasi kosmetik;
- Perintah penarikan dan pemusnahan kosmetik serta melaporkan pelaksanaannya kepada BPOM.
- Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran sebagai langkah awal dilakukannya penindakan untuk penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
- BPOM senantiasa melakukan berbagai upaya penanganan dan tindak lanjut terhadap informasi dan pelaporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran di bidang kosmetik, termasuk yang viral di media sosial.
- BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, dan memperhatikan jenis kosmetik sesuai kebutuhan. Kemudian, masyarakat harus memastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
