PENJELASAN PUBLIK Nomor HM.01.1.2.11.24.94 Tanggal 4 November 2024 Tentang Keamanan Pangan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia

04-11-2024 Dilihat 12228 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

PENJELASAN PUBLIK

Nomor HM.01.1.2.11.24.94 Tanggal 4 November 2024

Tentang

Keamanan Pangan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia

 

Sehubungan dengan pemberitaan tentang temuan residu pestisida yang melebihi tingkat yang diizinkan pada anggur shine muscat yang beredar di Thailand yang dilakukan 2 organisasi non pemerintah (Thailand Pesticide Alert Network/Thai-PAN) dan Dewan Konsumen Thailand/TCC), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. BPOM berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan serangkaian tindak lanjut meliputi penelusuran  kebenaran pemberitaan yang beredar, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium.
  2. BPOM telah melakukan pengambilan sampel anggur shine muscat di beberapa wilayah khususnya entry point (titik masuk) buah anggur shine muscat tersebut. Pengambilan sampel dilakukan  di wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Pontianak, dan Medan. 
  3. Hasil Pengujian sampel dari wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Bandar Lampung yang dilakukan laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM dengan parameter uji residu pestisida Chlorpyrifos menggunakan metode Gas Chromatography Tandem Mass Spectrometry (GC-MS/MS) (LOD 0.02 ug/kg/LOQ 0.07 ug/kg) menunjukkan hasil tidak terdeteksi adanya residu pestisida Chlorpyrifos.
  4. Untuk menjaga konsumsi pangan tetap aman, BPOM mengimbau masyarakat untuk:
    • mengenali dan memilih pangan yang aman dan bermutu;
    • memperhatikan dan menerapkan cara penyimpanan pangan sesuai standar keamanan pangan, yaitu dengan menjaga penyimpanan pangan pada suhu tertentu, memisahkan pangan berdasarkan jenisnya, serta menjaga kebersihan tempat penyimpanan pangan untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang;
    • untuk buah-buahan yang biasa dikonsumsi tanpa dikupas, disarankan untuk dicuci terlebih dahulu dengan air bersih mengalir. Kemudian, untuk kehati-hatian terhadap residu pestisida tertentu disarankan dilanjutkan dengan mengupas kulit buahnya. Pencucian yang bersih dan pengupasan kulit buah dapat mengurangi risiko paparan residu/cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah.
  5. BPOM juga mengingatkan pelaku usaha termasuk importir, distributor, dan pengecer untuk selalu mematuhi peraturan/standar keamanan pangan yang telah ditetapkan serta menjaga dan memastikan agar pangan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan standar akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
  6. BPOM akan terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam rangka pengawasan pangan yang beredar di masyarakat, melalui pendekatan pentahelix yaitu melibatkan perguruan tinggi (akademisi), pelaku usaha, komunitas masyarakat, kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan media.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana