Sejak tahun 2001, Badan POM telah berperan melakukan pengawasan keamanan, manfaat dan mutu produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia. Memasuki Era MEA yang dimulai akhir 2015 lalu, fokus Badan POM mengarah pada penguatan daya saing ekonomi produk Obat dan Makanan, terutama melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh komponen bangsa.
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak demi keberhasilan sistem pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM kembali mengukuhkan sinergi kemitraan dengan beberapa instansi. Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15, Badan POM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, dan Universitas Indonesia. Nota Kesepahaman tersebut dimaknai sebagai perwujudan peningkatan kerja sama dalam rangka pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, pengawasan dan pembinaan dalam upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk obat dan makanan, serta kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Terkait dengan tujuan peningkatan daya saing bangsa melalui peningkatan mutu produk Obat dan Makanan, Badan POM terus mendorong para pelaku usaha untuk berperan aktif mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, pada hari ini juga dilakukan penggalangan komitmen dari masing-masing asosiasi/gabungan pelaku usaha dengan fokus mengedepankan tindakan pencegahan melalui Risk Management Program oleh para pelaku usaha.
Selain memperkuat kemitraan, Badan POM kembali meluncurkan berbagai inovasi program guna mendukung pengawasan Obat dan Makanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program tersebut mengacu pada strategi Badan POM tahun 2016. Beberapa strategi tersebut antara lain peningkatan daya saing melalui pemberlakuan sistem online untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin edar. Strategi lainnya adalah peningkatan partisipasi publik melalui program utama yaitu pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA) yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman; diikuti dengan peluncuran beberapa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data terkait dengan Obat dan Makanan, yaitu aplikasi Cek BPOM dan Sistem Pelaporan Informasi Masyarakat – Keracunan Kejadian Luar Biasa (SPIMKer KLB) Pangan. Selanjutnya, strategi yang juga menjadi fokus Badan POM adalah peningkatan pelayanan publik, yang diwujudkan melalui peluncuran aplikasi Special Access Scheme (SAS) Online untuk memfasilitasi pendaftaran uji klinik dan pemasukan obat ke Indonesia melalui jalur khusus, serta percepatan pelayanan Analisa Hasil Pemeriksaan (AHP) sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor dengan target percepatan pelayanan AHP dari 8 hari kerja menjadi 3 hari kerja.
Melalui berbagai inovasi yang dilakukan, Badan POM mengharapkan agar kualitas produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia dapat terus ditingkatkan, sehingga produk-produk dalam negeri juga memiliki nilai jual dan mampu bersaing dengan produk impor. Badan POM juga terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait Obat dan Makanan, hubungi Contact Center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Jakarta, 10 Februari 2016
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
