2,9 Milyar Rupiah Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan Ditemukan Jelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015

21-12-2014 Dilihat 3638 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

2,9 MILYAR RUPIAH PANGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
DITEMUKAN JELANG NATAL 2014 DAN TAHUN BARU 2015


 

Dalam rangka perlindungan konsumen, Badan POM telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2014 dan tahun baru 2015 di sarana distribusi pangan yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel). Produk yang menjadi target pengawasan adalah pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dll.), serta pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa bahasa Indonesia.

 

Intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2014 dan tahun baru 2015 dilaksanakan serentak oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Hingga 19 Desember 2014, pangan kedaluwarsa merupakan temuan terbanyak dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2014 dan tahun baru 2015.

 

Dalam intensifikasi pengawasan pangan tersebut, Badan POM menemukan 2.939 item (72.814 kemasan) pangan TMK dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 2,9 milyar rupiah di sarana retail dengan rincian 635 item (15.483 kemasan) pangan TIE (21.26%), 1.558 item (49.647 kemasan) pangan kedaluwarsa (68.18%), 551 item (5.199 kemasan) pangan rusak (7.2 %), 192 item (2.433 kemasan) pangan TMK label (3.34%), dan 3 item (52 kemasan) pangan dengan label tanpa bahasa Indonesia (0.07%).

 

Jenis pangan rusak yang paling banyak ditemukan antara lain susu kental manis, ikan dalam kaleng, minuman ringan, susu UHT, mie instant, snack. Temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah minuman ringan, makanan ringan, biskuit, mie instant, kopi, susu UHT, dan susu bubuk. Sementara itu temuan terbanyak untuk pangan TIE adalah minuman ringan, snack, susu UHT, cokelat, dan sirup. Temuan terbanyak untuk pangan TMK label adalah snack, minuman ringan, madu, mentega, dan cokelat.

 

Badan POM terus melakukan penguatan kerjasama lintas sektor dalam pemasukan pangan impor ke wilayah Indonesia guna mencegah peredaran produk ilegal di pasaran sebagai implementasi MoU delapan Kementerian/Lembaga, antara lain sharing data/informasi importir yang sering melanggar untuk diawasi secara khusus oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan lintas sektor untuk pengawasan di daerah pintu masuk.

 

Badan POM meminta pelaku usaha agar menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik dan konsisten melaksanakan self regulatory control, mematuhi ketentuan untuk tidak memproduksi serta mengedarkan produk ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta memperkuat pengawasan  internal utamanya terhadap izin edar yang dapat diakses melalui website Badan POM. Kepada masyarakat dihimbau apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait Obat dan Makanan atau memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

 

Jakarta, 22 Desember 2014
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231, Fax  : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana