SIARAN PERS
20th ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ)
Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group (TMHS PWG) Meeting
Yogyakarta, 11-16 November 2013
Tahun ini, Indonesia kembali menjadi tuan rumah pertemuan ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) Traditional Medicines and Health Supplement Product Working Group (TMHS PWG), 11-16 November 2013. Pertemuan kali ini adalah pertemuan ACCSQ THMS PWG ke-20 yang diikuti oleh perwakilan 10 Negara ASEAN, dan perwakilan asosiasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, yaitu AATMI (ASEAN Alliance of Traditional Medicines Industry), AAHSA (ASEAN Alliance of Health Supplement Association), serta observer industri obat tradisional dan suplemen kesehatan.
TMHS PWG yang dibentuk tahun 2004, merupakan suatu komite di bawah ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) yang berfungsi sebagai wadah untuk harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dan bersidang 2 kali dalam setahun. Obat tradisional dan suplemen kesehatan merupakan komoditi yang diharmonisasi selain komoditi obat, kosmetik, dan alat kesehatan dari sektor kesehatan. Terdapat 12 sektor yang masuk sebagai Priority Integrated Sector yang diharmonisasi di ASEAN, antara lain sektor kelistrikan, otomotif, dan kesehatan.
Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan bertujuan untuk: 1) meningkatkan kerja sama antar negara-negara anggota ASEAN dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan efikasi/manfaat dari obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dipasarkan di ASEAN; 2) meminimalkan hambatan perdagangan; dan 3) meningkatkan daya saing produk-produk. Harmonisasi ini juga merupakan persiapan masing-masing negara ASEAN untuk mengantisipasi pasar tunggal ASEAN tahun 2015 atau pun kondisi perdagangan global lain yang menuntut adanya jaminan aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk yang ada di peredaran.
Area yang diharmonisasikan untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah di bidang standar dan persyaratan teknis melalui pembahasan persyaratan teknis dan pedoman-pedoman secara bersama oleh ke-10 negara ASEAN dalam rangka tercapainya harmonisasi tersebut.
Bagi Indonesia materi yang dibahas dalam pertemuan ASEAN dalam rangka harmonisasi bukanlah sesuatu yang baru, karena Indonesia telah memiliki standar dan persyaratan teknis sesuai dengan apa yang dibahas pada pertemuan ASEAN tersebut dan sudah sejak lama diterapkan. Dengan demikian, tentunya bagi pihak pemerintah dan pelaku usaha Indonesia di kedua bidang tersebut tentunya sudah dapat lebih memahami dan siap jika memang di kemudian hari harmonisasi di kedua bidang ini sudah diimplementasikan.
Obat tradisional dan suplemen kesehatan seperti halnya dengan komoditi obat, merupakan komoditi yang memiliki sifat berbeda dibandingkan dengan komoditi lain yang diharmonisasikan di ASEAN. Hal tersebut disebabkan baik obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan memiliki efek fisiologi dan farmakologi bagi konsumen, artinya ada efek manfaat dan/atau risiko yang harus dikelola dengan baik berlandaskan hal-hal yang bersifat ilmiah. Mempertimbangkan hal tersebut, maka dengan atau tanpa adanya harmonisasi, pemenuhan aspek keamanan, khasiat, dan mutu harus menjadi prioritas utama dan menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha di bidangnya.
Dalam upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki program kegiatan komprehensif dan sistematik yang langsung ditujukan kepada industri, baik yang skala kecil hingga skala menengah. Kegiatan tersebut berupa pelatihan-pelatihan teknis, coaching clinic, diseminasi informasi terkini di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta pelatihan penyiapan dokumen registrasi dan diseminasi informasi mengenai perkembangan terkini proses harmonisasi ASEAN yang saat ini sedang berjalan.
Dengan persiapan yang lebih awal diharapkan pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat lebih siap menghadapi dinamika regional serta global, sehingga produk Indonesia selain bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri juga dapat bersaing dengan produk-produk dari negara lain.
Yogyakarta, 15 November 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon: (021) 4240231, Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
