Gelar Pertemuan Nasional, BPOM Dukung Terwujudnya Iklim Positif Kontrak Produksi Kosmetik di Indonesia

11-07-2023 Dilihat 8089 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

Gelar Pertemuan Nasional,  BPOM Dukung Terwujudnya Iklim Positif

Kontrak Produksi Kosmetik di Indonesia

 

Jakarta – Senin (10/07/2023), BPOM menggelar kegiatan Forum Pertemuan Nasional Pelaku Usaha Kosmetik dalam Membangun Ketaatan pada Regulasi. Kegiatan pertemuan nasional ini merupakan langkah gerakan bersama dari BPOM dengan industri kosmetik penerima kontrak dan potential partner secara hybrid (offline dan online). Rangkaian kegiatan yang dihadirkan pada momen ini meliputi live talkshow yang mengangkat tema “Prospek & Tantangan Kosmetik Kontrak”, Series Podcast POSITIF (Podcast Kosmetik Inspiratif), dan Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik.

Pada kesempatan ini, Kepala BPOM hadir membuka kegiatan dan secara langsung meluncurkan kegiatan untuk mewujudkan iklim positif kontrak produksi kosmetik di indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman entrepreneur kosmetik dalam memahami regulasi kontrak produksi kosmetik. Bagi internal BPOM, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT), kegiatan ini dapat menciptakan kemitraan dengan industri penerima kontrak produksi dan badan usaha pemilik notifikasi (BUPN).

"Program ini dirancang untuk menambah wawasan dan pengetahuan BUPN kosmetik agar mematuhi regulasi dan peningkatan daya saing, sehingga dapat mengembangkan kosmetik yang  memenuhi ketentuan," jelas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito  saat memberikan keterangan pers.

Menurut Kepala BPOM, program tersebut diluncurkan salah satunya untuk menjawab tantangan yang masih banyak dihadapi industri kosmetik. Saat ini, geliat pertumbuhan bisnis kosmetik secara global maupun di Indonesia terbilang pesat. Sebagian besar rising star pelaku usaha kosmetik berawal dari startup atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih dari 50% nomor izin edar (NIE) produk yang disetujui BPOM lima tahun terakhir adalah NIE kosmetik, yang mengindikasikan besarnya pertumbuhan usaha kosmetik.

Melihat hal tersebut, BPOM merespons dan memberi dukungan melalui adanya fleksibilitas, yaitu pelaku usaha kosmetik yang belum memiliki fasilitas produksi dapat memiliki izin edar produk berupa notifikasi dengan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Pelaku usaha tersebut dapat berupa usaha perorangan atau BUPN Kosmetik.

Berdasarkan data notifikasi BPOM, jumlah pemilik izin edar kosmetik didominasi oleh BUPN, yaitu sebanyak 1.772 BUPN kosmetik atau 47% dari total pemilik izin edar kosmetik yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Namun demikian, hasil pengawasan BPOM masih menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran terkait penerapan kontrak produksi kosmetik, yaitu produk tanpa izin edar (TIE), produk palsu, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan iklan kosmetik yang menyesatkan.

Hasil pengawasan BPOM selama tahun 2020—2022 terhadap sarana BUPN menunjukkan kecenderungan peningkatan sarana yang tidak memenuhi ketentuan hingga mencapai 25% dari jumlah sarana yang diperiksa pada tahun 2022. Selain itu, pada tahun 2022, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan penyidikan pada 76 perkara tindak pidana kosmetik dengan nilai keekonomian Rp23,9 miliar. Nilai ini merupakan 48,2% dari total produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM.

”Selain unsur kesengajaan dari pelaku usaha, sebagian pelanggaran disebabkan pelaku usaha belum memahami regulasi kontrak produksi, termasuk tanggung jawab terhadap kualitas kosmetik di peredaran,” urai Kepala BPOM.

”Untuk itu, kami berkomitmen memperkuat pengawasan pre- dan post-market untuk mengatasi kecenderungan pelanggaran tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini kami tujukan sebagai upaya preventif dalam menangani masalah pelanggaran, yaitu dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kontrak produksi kosmetik, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan startup,” lanjut Kepala BPOM.

BPOM tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk keberlangsungan kegiatan ini. Untuk itu, bersamaan pada kegiatan hari ini, dilakukan pula penandatanganan komitmen dukungan untuk berperan aktif dalam pembinaan BUPN kosmetik. Penandatanganan dilakukan oleh empat asosiasi pelaku usaha kosmetik, yaitu Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Gabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menengah Indonesia (GP KOSKEMINDO), dan Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I). 

"Kami sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk keempat asosiasi pelaku usaha kosmetik yang telah ikut berkomitmen dalam memperluas (outreach) pembinaan kepada BUPN kosmetik di Indonesia, serta kepada para stakeholder lainnya yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini,” tukas Kepala BPOM.

Untuk membuka ruang dan wawasan tentang kosmetik, BPOM juga selenggarakan live talkshow Prospek dan Tantangan Kosmetik Kontrak dan Virtual Expo Kontrak Produksi Kosmetik yang akan berlangsung pada tanggal 10-15 Juli 2023. Sedangkan, series Podcast Kosmetik Inspiratif (Positif) yang membahas berbagai topik seputar kosmetik kontrak dan kontrak produksi kosmetik akan ditayangkan pada kanal YouTube.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi BPOM untuk bersama membangun iklim positif kontrak produksi kosmetik di Indonesia dengan BUPN serta pemangku kepentingan strategis lainnya. Selain juga menjadi perwujudan nyata dari komitmen BPOM untuk tetap memberikan ruang bagi pembinaan pelaku usaha mikro kecil untuk berkembang, namun tetap menindak tegas pelaku tindak kejahatan.

—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana