KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
ARTIKEL DI HARIAN WASHINGTON POST TANGGAL 2 MEI 2010
TERKAIT PENARIKAN 43 ITEM PRODUK OBAT BAYI DAN ANAK-ANAK
Nomor: KH.00.01.3.2286
Jakarta, 7 Mei 2010
Berkaitan dengan artikel di Harian Washington Post tanggal 2 Mei 2010 dengan judul “Johnson & Johnson Division Recalls 43 OTC Medicines for Infants and Children”, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut:
-
Produk obat yang ditarik adalah 4 obat jadi produksi Johnson & Johnson Amerika dengan 43 varian (rasa, kemasan, kekuatan sediaan, dll) sebagai berikut:
-
Tylenol infant drops and suspension
-
Motrin infant drops and suspension
-
Zyrtec liquid
-
Benadryl liquid
-
-
Berdasarkan informasi dari press release Food & Drug Administration (FDA) pada tanggal 1 Mei 2010, alasan penarikan produk obat untuk bayi dan anak-anak tersebut dilakukan karena proses produksi yang tidak sesuai ketentuan (manufacturing deficiencies) yang berakibat antara lain:
-
Memiliki konsentrasi zat aktif lebih tinggi
-
Mengandung zat tambahan yang tidak memenuhi persyaratan internal testing
-
Mengandung partikel-partikel kecil (tiny particles)
Hal ini dapat mempengaruhi mutu, kemurnian atau potensi obat-obat tersebut.
-
-
Seluruh produk yang ditarik Johnson & Johnson Amerika yang dimuat dalam The Washington Post tanggal 2 Mei 2010 tersebut tidak beredar di Indonesia.
-
Produk dengan nama dagang yang sama dan terdaftar di Indonesia adalah Benadryl Syrup untuk dewasa dan Badan POM menjamin produk ini aman, berkhasiat dan bermutu.
-
Namun demikian berdasarkan informasi tersebut diatas dan dalam rangka lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-
Memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia) untuk meningkatkan pengawasan di peredaran terhadap kemungkinan beredarnya produk-produk yang bermasalah tersebut pada butir 1;
-
Melakukan sampling/pengambilan contoh produk Benadryl Syrup untuk dewasa yang terdaftar di Indonesia (butir 4) dari seluruh jaringan distribusi untuk dilakukan analisis/pengujian laboratorium dari kemungkinan resiko terhadap kesehatan.
-
-
Semua obat untuk bayi dan anak yang beredar di Indonesia telah dievaluasi dan mendapat izin edar dari Badan POM RI sehingga terjamin keamanan, khasiat, mutunya.
-
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
![]() |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

