ASEAN Cosmetic Committee (ACC)

21-11-2012 Dilihat 5165 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

ASEAN Cosmetic Committee (ACC)
Tingkatkan Kemampuan UKM dalam Pemenuhan Standar Kosmetika ASEAN (
ASEAN Cosmetic Directive)

Solo, 19-22 November 2012

Indonesia adalah satu dari 3 (tiga) negara ASEAN yang menerapkan notifikasi online secara penuh, bersama Singapura dan Malaysia. Sejak penerapan notifikasi kosmetika online awal Januari 2011 hingga Oktober 2012, Badan POM RI telah menerbitkan 37.198 kosmetika yang ternotifikasi secara online.

Pelaksanaan notifikasi kosmetika online di Indonesia merupakan salah satu penerapan harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika. Harmonisasi tersebut bertujuan untuk mengharmonisasikan standar dan persyaratan teknis kosmetika yang beredar di wilayah ASEAN, sehingga mempunyai jaminan keamanan, kemanfaatan dan mutu yang sama. Selain itu harmonisasi juga bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam rangka menjamin ketersediaan standar dan persyaratan teknis kosmetika.

Penerapan notifikasi kosmetika online meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, mempercepat akses konsumen terhadap produk dan mempermudah proses permohonan notifikasi karena dapat dilakukan dari seluruh Indonesia. Secara umum, penerapan harmonisasi ASEAN di Indonesia akan meningkat kan daya saing produk kosmetika Indonesia termasuk produk UKM di kawasan ASEAN dan dunia.

Proses harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika telah dimulai sejak tahun 1997 yang melibatkan seluruh anggota negara ASEAN dengan difasilitasi oleh ASEAN Secretariate. Kesepakatan penting mengenai harmonisasi tersebut dituangkan dalam persetujuan penerapan ASEAN Cosmetic Directive (ACD) yang berisi standar bahan baku serta persyaratan teknis melalui mekanisme notifikasi pada tahun 2008. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika tersebut dilakukan oleh ASEAN Cosmetic Committee (ACC) yang dibentuk pada tahun 2003.

Untuk memudahkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, di bawah ACC dibentuk 2 (dua) komite, yaitu ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) dan ASEAN Cosmetic Testing Laboratory Committee (ACTLC). ACSB bertugas mengkaji hal-hal ilmiah terkait standar dan persyaratan teknis kosmetika dan memberikan rekomendasi kepada ACC. Sedangkan ACTLC bertugas memberikan dukungan teknis pada post-marketing surveillance melalui perkuatan laboratorium pengujian kosmetika.

Tahun 2012 ini, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ACC ke-18, ACSB ke-17 dan ACTLC yang pertama. Berlangsung di The Sunan Hotel Solo tanggal 19-22 November 2012, sidang ACC ini membahas tindak lanjut sidang ACC sebelumnya di Siem Reap - Kamboja, Juli 2012. Pembahasan sidang berkembang ke arah implementasi ASEAN Cosmetic Directive (ACD), termasuk permasalahan penerapannya oleh UKM. Sidang dihadiri oleh delegasi dan observer dari negara-negara ASEAN maupun luar ASEAN, termasuk observer industri kosmetika. Acara pembukaan sidang ini dihadiri oleh perwakilan dari kantor Walikota Solo sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mensukseskan penyelenggaraan event internasional di kota Solo.

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon: (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana