BADAN POM BERANTAS KOSMETIK ILEGAL DI TANGERANG

27-04-2017 Dilihat 5269 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

BADAN POM BERANTAS KOSMETIK ILEGAL DI TANGERANG

 

Tangerang – Upaya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM. Setelah sebelumnya melakukan operasi pangan ilegal di berbagai daerah di Indonesia dalam rangka Operasi Opson VI, minggu ini Tim Penyidik Badan POM yang dipimpin langsung Kepala Badan POM kembali mengungkap pelanggaran terkait kosmetik ilegal di Tangerang.

 

Pada operasi kali ini, Badan POM menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pieces, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya dengan nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah. Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

 

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di tempat kejadian perkara (TKP) di Tigaraksa, Tangerang (27/4). “Dan kali ini, berkat kerja sama dengan Polda Banten, Polres Tigaraksa, dan Dinkes Kab. Tangerang, kami berhasil mencegah peredaran kosmetik ilegal di Tangerang dan sekitarnya”, tambahnya.

 

“Operasi hari ini merupakan operasi rutin Balai POM di Serang, dan ini adalah operasi kelima yang kami lakukan selama tahun 2017”, ungkap Kepala Balai POM di Serang, M. Kashuri.

 

“Saat ini kami menduga pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah”, jelas Kepala Badan POM. “Jika terbukti melanggar, Badan POM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk memberikan hukuman yang maksimal”, tegas Penny K. Lukito.

 

Badan POM juga tak henti menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana