BADAN POM BERANTAS OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI JAWA BARAT

21-04-2017 Dilihat 4372 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bandung – Upaya pemberantasan Obat dan Makanan ilegal terus digalakkan Badan POM di seluruh pelosok tanah air, tidak terkecuali di Jawa Barat. “Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama tahun 2017 saja (hingga 14 April), Badan POM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung telah menemukan 727 jenis Obat dan Makanan ilegal, baik yang tidak memiliki nomor izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu”, jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito kepada awak media saat konferensi pers di BBPOM Bandung, Jumat, 21 April 2017.

 

Nilai keekonomian dari temuan 727 jenis sediaan farmasi dan makanan ilegal tersebut mencapai Rp. 767.228.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari 321 jenis (44,15%) obat ilegal, 215 jenis (29,57%) kosmetik ilegal, 141 jenis (19,39 %) obat tradisional ilegal, dan 50 jenis (6,88%) pangan ilegal. Obat tradisional ilegal tersebut banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Cianjur, dan Karawang, sementara kosmetik banyak ditemukan di Kota Bandung. “Warga Kota Bandung agar berhati-hati menggunakan kosmetik. Bandung dengan julukan Kota Kembang ternyata masih beredar kosmetik ilegal yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat”, imbau Penny K. Lukito.

 

Di bidang penindakan pelanggaran hukum, sepanjang tahun 2017 BBPOM di Bandung telah mengungkap dan melakukan penyidikan terhadap 3 (tiga) kasus pelanggaran, yang terdiri dari 2 (dua) kasus pelanggaran di bidang pangan dan 1 (satu) kasus pelanggaran di bidang kesehatan. Kasus pelanggaran di bidang pangan meliputi pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan pangan mengandung formalin. Sedangkan kasus pelanggaran di bidang kesehatan yaitu memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.  Temuan ini merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda penerus bangsa. Oleh karena itu pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan oleh Badan POM sendiri, melainkan peran serta seluruh elemen Bangsa termasuk warga Jawa Barat.

 

Badan POM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. “Saya tegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya”, ujar Kepala Badan POM. Masyarakat juga harus menjadi konsumen Obat dan Makanan yang cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu”, lanjutnya. Ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus Balai Besar POM di Bandung Jl. Pasteur No. 25 Bandung Telp. 022-4266620


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana