BADAN POM DAN POLRI MENINDAK TEGAS
RODUSEN OBAT DAN JAMU ILEGAL DI JAKARTA TIMUR
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan ilegal, Badan POM bersama POLRI terus berupaya menemukan dan menindak pelaku kejahatan kemanusiaan mengingat hingga saat ini peredaran produk Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu masih ditemui di masyarakat. Tindakan ini merupakan langkah konkrit dari Perjanjian Kerjasama antara Badan POM dengan POLRI yang ditandatangani oleh Kepala Badan POM dan Kepala Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2016 lalu.
Dalam waktu kurang lebih 2 bulan setelah Badan POM menindak pelaku produsen obat ilegal di Balaraja Tangerang Banten, Badan POM bersama POLRI kembali menindak pelaku produsen obat ilegal termasuk palsu dan obat tradisional ilegal di daerah Central Cakung Jakarta Timur. Hasil temuan antara lain 4 item produk jadi dari obat- obat tertentu yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, dan Dekstrometorfan siap edar, bahan kemas sekunder antara lain Heximer dan Nizoral, bahan baku siap produksi, serta mesin pencetak tablet. Selain itu juga ditemukan 22 jenis obat tradisional/jamu ilegal dan mengandung bahan kimia obat antara lain jamu pelangsing, jamu sehat, dan jamu Xian Ling. Omzet dari produksi obat dan obat tradisional ilegal tersebut mencapai 3 miliar rupiah setiap bulannya. Jenis temuan, modus operasi, motif dan jaringan pelaku di daerah Cakung ini memiliki kemiripan dengan temuan di Balaraja Tangerang Banten. Terhadap oknum pelaku kejahatan tersebut akan ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Badan POM berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Obat dan Makanan di Indonesia secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait. Bersama POLRI, Badan POM juga terus melakukan penindakan dan pemberantasan Obat dan Makanan ilegal agar berkurang bahkan tidak ada lagi. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk Balai Besar POM di Jakarta, dapat menghubungi nomor telepon 021-84304047/021-84304049 atau email bpom_jakarta@pom.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
