Badan POM Gelar Rakernas 2021 untuk Sinkronisasi Perencanaan Program Pembangunan dan Penguatan Komitmen Pusat dan Daerah

30-03-2021 Dilihat 1722 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

Badan POM Gelar Rakernas 2021 untuk Sinkronisasi Perencanaan Program Pembangunan dan Penguatan Komitmen Pusat dan Daerah

 

Denpasar – Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017, Badan POM memiliki tugas untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait di tingkat Pusat dan Daerah. Sehubungan dengan tugas tersebut, Badan POM menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2021 secara daring dan luring pada Senin – Rabu, 29 – 31 Maret 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Bali dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, serta diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM dan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia.

 

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, agenda utama Rakernas Badan POM 2021 adalah sinkronisasi perencanaan program pembangunan tahun 2022 dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, serta Penguatan Komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam pengawasan obat dan makanan.

 

“Pengawasan obat dan makanan bersifat strategis, prioritas, dan multi sektor. Mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, pembangunan nasional, hingga ketahanan bangsa. Untuk itu, Badan POM mengundang mitra kunci program pengawasan obat dan makanan dari Kementerian/Lembaga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada pertemuan ini untuk bersama-sama merumuskan dan menyelaraskan perencanaan program dan kegiatan tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengawasan obat dan makanan yang lebih efektif,” jelas Kepala Badan POM.

 

Rakernas tahun ini mengangkat tema “Intensifikasi Koordinasi Pengawasan untuk Penguatan Pembinaan dan Pendampingan Pelaku Usaha dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Obat dan Makanan guna Mendukung Pemulihan Ekonomi”. Tema ini sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, yaitu “Memantapkan Pemulihan Ekonomi dan Transformasi Struktural“ sebagai fokus dalam upaya pemulihan pembangunan akibat pandemi COVID-19.

 

“Peningkatan daya saing Obat dan Makanan memerlukan peran aktif dari berbagai lintas sektor. Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pelaku usaha. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) kami di daerah, kami akan senantiasa mendukung pengembangan pelaku usaha, utamanya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal daerah,” urai Kepala Badan POM lagi. “Selama tahun 2020, Badan POM telah melakukan pendampingan terhadap 1.283 UMKM agar memenuhi standar keamanan dan mutu dalam menjalankan usahanya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Badan POM juga diamanatkan untuk mengawal Kebijakan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Pengawasan Obat dan Makanan (DAK POM) bagi pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, agar dapat meningkatkan kapasitas daerahnya dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan. Pada Tahun Anggaran 2021 ini, terdapat peningkatan anggaran DAK POM menjadi Rp 204,9 Miliar yang diberikan kepada 419 kabupaten/kota.

 

“Kami sangat berharap komitmen pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAK POM secara optimal. Dalam pemanfaatan DAK POM, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai/Loka POM setempat. Kami senantiasa terbuka untuk melakukan sinergi pengawasan bersama pemerintah daerah,” terang Kepala Badan POM.

 

Selain melalui DAK POM, Badan POM melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong sinergisme perencanaan pemerintah Pusat dan Daerah melalui adanya indikator kinerja yang terukur terkait pengawasan Obat dan Makanan di seluruh Pemerintah Daerah.

 

Di hari pertama dari rangkaian kegiatan Rakernas ini, Badan POM juga mengadakan diskusi panel yang membahas terkait “RKP Tahun 2022” dan “Arah Kebijakan Fiskal 2022”. Diskusi panel tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

 

“Kami mengharapkan sumbang saran dari peserta Rakernas untuk perencanaan program pengawasan Obat dan Makanan yang efektif, sinkron, dan sinergis di Indonesia. Obat dan Makanan aman diperlukan untuk membangun SDM Indonesia yang sehat dan produktif serta meningkatkan daya saing obat dan makanan guna mendukung pemulihan ekonomi bangsa,” tutup Kepala Badan POM.

 

Informasi lebih lanjut hubungi: Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, WhatsApp 0811-9181 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana