SIARAN PERS
Badan POM Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan
Secara Komprehensif Di Sumatera Utara
Medan – Komitmen untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan Obat dan Makanan yang dikonsumsi, terus dilakukan Badan POM di seluruh pelosok tanah air, tidak terkecuali di Sumatera Utara. Berbagai kegiatan edukasi pun dilakukan Badan POM, antara lain melalui program pasar aman dari bahan berbahaya serta bimbingan teknis desa pangan aman.
Senin (22/05), Kepala Badan POM Penny K. Lukito bersama jajarannya mengunjungi Pasar Balige di daerah Toba Samosir. Kepala Badan POM berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaku usaha tentang pengawasan Obat dan Makanan yang menjadi tanggung jawab bersama. Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM juga berdialog langsung dengan para pedagang, dan berpesan agar hanya menjual pangan yang aman.
Di hari yang sama Kepala Badan POM mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat Medan untuk lebih peduli terhadap keamanan Obat dan Makanan. “Jadilah pelaku usaha yang peduli Obat dan Makanan aman. Apalagi daerah Toba Samosir merupakan salah satu destinasi wisata prioritas nasional. Selain menyuguhkan wisata alam, mari kita ajak para wisatawan yang berkunjung untuk menikmati wisata kuliner yang bebas dari bahan berbahaya”, demikian disampaikan Kepala Badan POM kepada pengusahamakanan siap saji, pedagang kaki lima (PKL), pengusaha industri rumah tangga, dan pendamping desa saat membuka acara Bimbingan Teknis Desa Pangan Aman. “Pengawasan Obat dan Makanan bukan hanya menjadi tugas Badan POM, melainkan tanggung jawab kita bersama”, ujar Kepala Badan POM.
“Diperlukan peran aktif pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Obat dan Makanan, peran aktif pelaku usaha untuk memproduksi Obat dan Makanan yang aman, serta kepedulian masyarakat untuk hanya mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman”, imbuhnya.
Sebagai upaya pemberantasan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal di Medan, Kepala Badan POM melakukan pemusnahan terhadap 371 item produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Medan dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,6 miliar rupiah. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di lokasi kantor BBPOM di Medan, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di terjun marelan, Medan.
Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Medan telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 19 kasus perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Ke 19 perkara tersebut terdiri atas 4 perkara di bidang obat ilegal, 3 perkara di bidang Obat Tradisional ilegal, 7 perkara di bidang kosmetik ilegal, dan 5 perkara di bidang pangan ilegal. 19 kasus perkara tersebut telah dilakukan proses hukum, diantaranya 14 perkara telah tahap II, 2 perkara telah P21, 1 perkara telah P19, 1 perkara tahap I dan 1 perkara masih dalam proses penyidikan.
Tidak bosannya Badan POM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan sekitarnya. “Mari bersama wujudkan Obat dan Makanan aman di Indonesia”, ajak Kepala Badan POM. “Masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan kepada Badan POM jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa”, tutup Kepala Badan POM.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus BBPOM di Medan dapat menghubungi Telp: 061 – 6622968/Fax: 061 - 6622968 atau e-mail: bpom_medan@pom.go.id.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
