SIARAN PERS
BADAN POM LUNCURKAN PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Dalam rangka Reformasi Birokrasi, Badan POM RI meluncurkan program peningkatan mutu kinerja berorientasi pada kepentingan publik sesuai dengan semangat Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan berfokus pada efektivitas, efisiensi dan mutu serta optimalisasi pelayanan publik. Program tersebut adalah Aplikasi e-Registrasi Obat (AeRO) dan Aplikasi Sistem Registrasi Obat Tradisional (ASROT).
Sistem e-registrasi obat pada tahap awal ditujukan untuk Obat Copy yaitu obat yang mengandung zat aktif sama dengan obat yang sudah terdaftar. Sedangkan sistem e-registrasi obat tradisional pada tahap I ditujukan untuk kategori produk obat tradisional low risk.
Kedua program diluncurkan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih baik, akuntabel, transparan, efektif, dan efisien . Implementasi AeRO dapat memangkas waktu pelayanan registrasi obat dari semula antara 150-250 hari kerja menjadi kurang dari 150 hari kerja, sementara ASROT memangkas waktu pelayanan registrasi obat tradisional dari semula 30 hari kerja menjadi kurang dari 7 hari kerja. Dengan sistem registrasi secara elektronik ini pendaftar tidak perlu datang ke Badan POM dan dapat memantau secara online perkembangan proses pendaftaran produknya.
Di samping peluncuran program di atas, upaya peningkatan pelayanan publik Badan POM juga didukung oleh implementasi program penilaian prestasi kerja pegawai melalui pendekatan metode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Metode ini menilai prestasi kerja pegawai dengan m enggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Aspek yang dinilai dalam SKP meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya. Sementara penilaian perlaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
Selain itu, mengingat nilai guna tinggi dan sifat rahasia arsipnya, Badan POM juga menerapkan sistem kearsipan yang terintegritas dengan kemampuan telusur yang cepat dan tepat. Sistem kearsipan Badan POM ini telah mendapat pengakuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik Badan POM.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telpon : 021-4240231
Fax : 021-4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
